Gara-Gara Virus Corona, Dua Kategori WNA yang Visa Kunjungannya Dihentikan Sementara
Berita

Gara-Gara Virus Corona, Dua Kategori WNA yang Visa Kunjungannya Dihentikan Sementara

Contoh peraturan yang masa berlakunya dibatasi. Memungkinkan ‘izin tinggal keadaan terpaksa’.

Oleh:
Muhammad Yasin/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyebaran virus corona. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyebaran virus corona. Ilustrator: HGW

Virus corona benar-benar menakutkan bagi banyak negara. Banyaknya korban meninggal dan korban yang diduga terinfeksi, serta luasnya penyebaran virus ini membuat sejumlah negara melakukan tindakan tegas. Bukan hanya memulangkan warganya ke negara asal, tetapi juga membuat larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk berkunjung. Indonesia termasuk negara yang mengeluarkan kebijakan larangan.

Pesawat komersial Indonesia dilarang bepergian membawa penumpang ke Wuhan, Tiongkok, daerah yang menjadi asal muasal penyebaran virus corona. Selain itu, Indonesia berencana menghentikan impor buah dan hewan dari Tiongkok yang berpotensi menyebarkan virus corona. Kebijakan terakhir ini disesalkan pemerintah Tiongkok. Dalam pernyataan resmi, Selasa (4/2) lalu, Dubes Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian mengatakan kebijakan Indonesia akan merugikan hubungan kedua negara. “Tindakan (penghentian impor) itu akan merugikan hubungan dagang antara kedua negara dan juga akan memberikan dampak negatif kepada hubungan kedua negara,” ujarnya.

Dubes Xiao mengaku prihatin atas rencana pemerintah Indonesia karena hingga kini belum ada bukti virus corona disebarkan melalui barang-barang yang diimpor Indonesia. “Organisasi Kesehatran Dunia sudah menyatakan bahwa mereka tidak setuju terhadap tindakan pembatasan perdagangan ke arah China,” jelas Xiao, sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain pembatasan impor, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara bebas visa junjungan dan visa ke Indonesia bagi WNA tertentu. Beleid ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Permenkumham No. 3 Tahun 2020). Beleid ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020.

Beleid ini, sebagaimana disinggung dalam konsiderans, ditujukan untuk mencegah masuknya virus corona yang berasal dari Wuhan Provinsi Hubei, Tiongkok. Itu sebabnya, sesuai dengan judulnya, beleid ini pada dasarnya ditujukan kepada WN Tiongkok (China). Indonesia tidak memberikan visa kunjungan kepada WN Tiongkok yang ingin mengunjungi Indonesia.

(Baca juga: Jika Virus Corona Menyebar, Pahami Beberapa Regulasi yang Relevan).

Tetapi, jika dibaca secara cermat, bukan hanya WN Tiongkok yang terkena dampak kebijakan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan izin tinggal keadaan terpaksa. Dua jenis kewarganegaraan yang disinggung dalam Permenkumham. Selain WN Tiongkok, WN dari negara selain Tiongkok pun terkena kebijakan itu meskipun bersyarat. Syaratnya, WNA tersebut datang dari Tiongkok menuju Indonesia, dan mereka tinggal atau berkunjung ke Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum datang ke Indonesia.

Berkaitan dengan itu, pasal 4 Permenkumham No. 3 Tahun 2020 mengatur tiga hal. Pertama, visa kunjungan, visa tinggal terbatas saat kedatangan tidak dapat diberikan kepada orang asing asalkan ia pernah tinggal atau berkunjung ke Tiongkok dalam jangka waktu 14 hari sebelum permohonan visa diajukan. Kedua, orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan/atau izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali tidak diberikan izin masuk sepanjang yang bersangkutan berkunjung atau tinggal di Tiongkok dalam 14 hari terakhir sebelum datang ke Indonesia. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal dinas atau izin tinggap diplomatik yang berkunjung atau tinggal di Tiongkok dalam waktu 14 hari terakhir tidak diberikan izin masuk.

Tags:

Berita Terkait