Gara-Gara Virus Corona, Dua Kategori WNA yang Visa Kunjungannya Dihentikan Sementara
Berita

Gara-Gara Virus Corona, Dua Kategori WNA yang Visa Kunjungannya Dihentikan Sementara

Contoh peraturan yang masa berlakunya dibatasi. Memungkinkan ‘izin tinggal keadaan terpaksa’.

Oleh:
Muhammad Yasin/ANT
Bacaan 2 Menit

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Permenkumham No. 3 Tahun 2020 juga mengatur izin tinggal keadaan terpaksa. Ditentukan dalam beleid ini, izin tinggal keadana terpaksa dapat diberikan kepada WN Tiongkok jika memenuhi dua syarat. Pertama, ada wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) sebagai darurat kesehatan yang mendapat perhatian internasional atau ‘public health emergency of international concern (PHEIC). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia. Dengan kata lain, izin tinggal keadaan terpaksa diberikan jika tidak ada moda transportasi yang dapat mengangkut yang bersangkutan ke tempat tujuan.

(Lihat juga: Menkes Bahas Pencegahan Virus Corona dengan DPR).

Izin tinggal keadaan terpaksa tidak dapat diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan izin tinggal keadaan terpaksa diajukan kepada pejabat imigrasi yang berwenang.

Permenkumham No. 3 Tahun 2020 adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang masa berlakunya terbatas. Sesuai dengan sifat ‘sementara’ yang disebut dalam judul, Permenkumham ini hanya berlaku hingga 29 Februari 2020. Sebelum tanggal masa berlaku berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi.

Tags:

Berita Terkait