Gara-Gara Email, Rumah Sakit Gugat Bekas Pasien
Berita

Gara-Gara Email, Rumah Sakit Gugat Bekas Pasien

Pasien dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit dengan mengirimkan email berisi informasi bohong mengenai pelayanan medis ke beberapa milis. Sebaliknya, pasien menuduh rumah sakit yang tak becus melakukan tindakan medis.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Namun, dokter jaga saat itu merasa tak hasil itu tak valid. Oleh karenanya dokter memerintahkan untuk mengambil dan menguji sampel darah lagi, kata Risma kepada hukumonline, Selasa (5/4). Hasil pengujian ulang, kata Risma, menunjukkan kalau angka trombosit Prita mencapai 180 ribu mikroliter. Meski begitu, Prita tetap harus menginap di rumah sakit selama 5 hari. Sebelumnya dia sudah menandatangani surat pernyataan perawatan.

 

Setelah dirawat lima hari, Prita sudah merasa sehat. Ia meminta izin pulang ke rumah. Namun ternyata dokter menemukan ada gejala penyakit baru yang menjangkit di tubuh Prita. Kontan Prita mencak-mencak karena merasa dipermainkan dengan ketidakpastian hasil diagnosa dokter.

 

Dokter penanggung jawab komplain rumah sakit, kata Risma, sebenarnya menyarankan Prita untuk mengisi lembar saran dan masukkan. Tapi besok-besoknya dia malah menulis di email dan disebarkan kepada publik salah satunya ke milis [email protected] dengan menuduh Rumah Sakit Omni Internasional telah menipu dirinya.

 

Rumah sakit, kata Risma, merasa dirugikan dengan tindakan Prita. Bantahan langsung dilakukan dengan pengumuman di dua harian nasional. Tak cukup dengan itu, manajemen rumah sakit juga melaporkan Prita ke polisi dengan tuduhan pelanggaran pencemaran nama baik dan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Masih tak puas, manajemen rumah sakit (Penggugat I) lalu mengajukan gugatan perdata kepada Prita. Dokter yang merawat Prita dan penanggung jawab komplain ditarik masing-masing sebagai Penggugat II dan Penggugat III. Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp559 miliar yang terdiri dari ganti rugi materil dan immateril.

 

Gugat Balik

Sampai berita ini diturunkan, beberapa kali upaya hukumonline menghubungi nomor telepon kantor kuasa hukum Prita tak membuahkan hasil. Namun berdasarkan salinan berkas jawaban, kuasa hukum Prita menilai gugatan rumah sakit tak lengkap lantaran tak mengikutsertakan pihak lain yang terlibat dalam milis itu.

 

Pada bagian lain, kuasa hukum tergugat juga menyayangkan ketidakprofesionalan pelayanan rumah sakit yang terkesan tidak akurat dan terburu-buru. Buktinya adalah perbedaan hasil pengujian sampel darah. Selain itu, kuasa hukum Prita juga menyesalkan sikap rumah sakit yang tak kunjung memberikan informasi, hasil diagnosa dan tindakan medis apa yang akan dilakukan kepada Prita.

Halaman Selanjutnya:
Tags: