Garap Proyek Ibu Kota Negara Baru, Otoritas IKN Koordinasi dengan KPK
Terbaru

Garap Proyek Ibu Kota Negara Baru, Otoritas IKN Koordinasi dengan KPK

Untuk membentuk kelembagaan yang bertata kelola baik, bebas dari korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bagian dari komitmen otorita membentuk kelembagaan yang bertata kelola baik, bebas dari korupsi. Selain itu, OIKN juga berkomitmen memberikan layanan prima dalam rangka mengemban tugas dalam melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dan nantinya juga sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Oleh karena itu, OIKN memandang perlu sejak awal berkoordinasi dalam membangun sinergi dengan KPK terutama di bidang pencegahan korupsi. OIKN perlu menyelaraskan dengan program KPK dalam membangun sistem birokrasi yang efisien, modern, cerdas, sehat, dan bebas korupsi, baik dimulai dengan aspek regulasi yang baik, perencanaan dan/atau pelaksanaan kegiatan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan serta pertanggungjawaban kegiatan guna memastikan kinerja yang baik dari OIKN, sesuai amanat UU IKN maupun harapan dari seluruh pemangku kepentingan dari OIKN

Bambang menjelaskan dalam hal persiapan, perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan IKN selanjutnya, banyak hal yang perlu dilakukan dengan cepat, bahkan sangat cepat, dan bersifat masif atau berskala besar sekaligus dalam beberapa aspek kewenangan atau bidang yang perlu dilakukan berdasarkan UU IKN.

Hal itu perlu diiringi dan selalu dikawal dengan pelaksanaan yang bertata kelola baik pada semua aspek yang diperlukan dalam rangka pembangunan IKN, yang perlu dipastikan dapat berjalan dengan baik, cepat, tepat namun selamat dari aspek tata kelola (governance), dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca:

Bambang menyampaikan OIKN bertekad untuk memulai dari awal bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pertanggungjawabannya, khususnya dalam sisi penganggaran, mekanisme pembangunan dan juga kerjasama pembangunan, serta pengelolaan Barang Milik Negara hasil pembangunan di OIKN dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahapan awal (sampai dengan 2024), di samping pembangunan infrastruktur fisik yang akan dilakukan oleh K/L terkait, OIKN juga secara bertahap perlu melakukan penyiapan dari aspek kelembagaan dan aspek infrastruktur kebijakan atau regulasi dalam ruang lingkup kewenangan OIKN, di mana untuk pelaksanaannya diperlukan dukungan kerja atau asistensi sumberdaya manusia yang berpengalaman dari instansi terkait termasuk KPK.

Tags:

Berita Terkait