Garuda Ajukan Penundaan Pemungutan Suara PKPU
Utama

Garuda Ajukan Penundaan Pemungutan Suara PKPU

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

"Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU", ungkap Irfan.

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda terus memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT). Sinyal positif telah diterima dari sebagian besar kreditur.

Garuda berharap dapat menuntaskan proses ini dengan sebaik-baiknya, sembari mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil yang optimal dan adil bagi semua pihak.

Irfan yakin tahapan PKPU yang telah berlangsung dengan kondusif dan konstruktif sejauh ini tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya para kreditur melainkan juga pemegang saham hingga regulator sebagai satu kesatuan ekosistem bisnis Garuda Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Komitmen ini yang tentunya kami harapkan dapat terus terjaga dan dioptimalkan jelang putusan PKPU nanti," kata Irfan.

Tags:

Berita Terkait