Gayus Imbau Pihak Lain Tak Perkeruh Suasana Perihal Sengketa Internal Peradi
Pojok PERADI

Gayus Imbau Pihak Lain Tak Perkeruh Suasana Perihal Sengketa Internal Peradi

Sebelum putusan MA tersebut, Alamsyah dan DPN Peradi telah sepakat berdamai dan mengesampingkan putusan apa pun yang nantinya ditetapkan hakim.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto: istimewa.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto: istimewa.

Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Gayus Lumbuun meminta agar pihak lain tidak memperkeruh suasana perihal sengketa di internal DPN Peradi. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di Hotel Bidakara saat Rapimnas Peradi, Jumat (21/5), terkait tudingan yang menyebutkan bahwa Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan tidak sah, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997K/Pdt/2022.

 

Menurut Gayus, selain pihak yang bersengketa yaitu DPN Peradi dan Alamsyah, pihak lain tidak dapat mempersoalkan putusan tersebut. Pasalnya, secara teoretis putusan itu bersifat interparties. Artinya, putusan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa, sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

 

“Pihak lain tolong jangan bercampur tangan untuk keperluan mengeruhkan suasana. (Putusan) ini hanya (untuk) Alamsyah dan Peradi. Jadi, antara dua pihak inilah putusan itu dipergunakan,” katanya.

 

Gayus juga menekankan, putusan hakim dalam perkara Alamsyah versus DPN Peradi bukanlah erga omnes yang harus ditaati siapa pun. “Tidak berhak karena itu interpartis, bukan erga omnes, bukan class action. Kalau class action, boleh,” Gayus menambahkan.

 

Serupa dengan Gayus, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan, Putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022 hanya terkait dua pihak, yakni Alamsyah selaku penggugat dan DPN Peradi selaku tergugat. Ia lantas menganalogikan, sengketa terjadi antara direksi dan pemegang saham. Peradi merupakan badan hukum, sama seperti Perseroan Terbatas (PT). Jadi, yang bersengketa adalah pengurus DPN dengan anggotanya.

 

Adapun sebelum putusan MA tersebut, Alamsyah dan DPN Peradi telah sepakat berdamai dan mengesampingkan putusan apa pun yang nantinya ditetapkan hakim.

 

“Kalau bersengketa, terjadi putusan, kemudian berdamai, mengesampingkan putusan, ya selesai. Hapus itu (putusan),” Otto menegaskan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: