Advokat Jangan Terjerumus Kemauan Klien
Aktual

Advokat Jangan Terjerumus Kemauan Klien

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Advokat Jangan Terjerumus Kemauan Klien
Hukumonline

Keterlibatan advokat dalam praktik makelar kasus yang marak belakangan ini dinilai telah mencoreng profesi yang disebut UU No 18 Tahun 2003 sebagai officium nobileum itu. Advokat non aktif yang juga anggota DPR Gayus Lumbuun mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa beberapa advokat seperti Haposan Hutagalung, Lambertus Palang, dan Adner Sirait.

Dua nama pertama terkait kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, sedang Adner tertangkap petugas KPK ketika sedang menyerahkan uang ke Ibrahim, hakim PTTUN.

Menurut Gayus, seorang advokat seharusnya berkewajiban menasehati kliennya untuk tidak menggunakan prinsip asal menang perkara dengan cara menyuap. Sebisa mungkin, kata Gayus, advokat harus mencegah cara-cara kotor seperti suap. Namun, yang terjadi dalam beberapa kasus, advokat justru terjerumus dan menjerumuskan kliennya.

Organisasi advokat, menurut Gayus, seharusnya berperan dalam memberantas mafia hukum. Tapi, sayangnya, organisasi advokat saat ini tengah dirudung masalah. Gayus mengatakan penegakan kode etik oleh organisasi menjadi sia-sia karena anggota yang ditindak dengan mudah loncat pagar ke organisasi lain.

Tags: