Gelar Audiensi dengan FH Universitas Janabadra, DPN Peradi Jelaskan Pentingnya Kode Etik Profesi Advokat
Pojok PERADI

Gelar Audiensi dengan FH Universitas Janabadra, DPN Peradi Jelaskan Pentingnya Kode Etik Profesi Advokat

Kunjungan dan audiensi dengan mahasiswa FH Universitas Janabadra ke DPN Peradi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang profesi advokat kepada para mahasiswa.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari kiri-kanan: Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler DPN Peradi, Riri Purbasari Dewi; Wakil Sekjen Bidang Organisasi, Viator Harlen Sinaga; Dosen FH Universitas Janabadra, Sri Herdarto Kunto; Ketua Harian/Wakil Ketua Umum DPN Peradi, R.Dwiyanto Prihartono; Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, Wakil Dekan I FH Universitas Janabadra, Francisca Romana Harjiyatni; Dosen FH Universitas Janabadra, Puji Puryani; dan Wakil Ketua Umum Bidang Publikasi Humas dan Protokoler DPN Peradi, Zul Armain Aziz. Foto: istimewa.
Dari kiri-kanan: Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler DPN Peradi, Riri Purbasari Dewi; Wakil Sekjen Bidang Organisasi, Viator Harlen Sinaga; Dosen FH Universitas Janabadra, Sri Herdarto Kunto; Ketua Harian/Wakil Ketua Umum DPN Peradi, R.Dwiyanto Prihartono; Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, Wakil Dekan I FH Universitas Janabadra, Francisca Romana Harjiyatni; Dosen FH Universitas Janabadra, Puji Puryani; dan Wakil Ketua Umum Bidang Publikasi Humas dan Protokoler DPN Peradi, Zul Armain Aziz. Foto: istimewa.

‘Jangan pernah berpikir untuk kaya raya dengan menjadi advokat’. Hal ini disampaikan oleh Ketua harian dan selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), R. Dwiyanto Prihartono saat mengisi materi pada pelaksanaan Kuliah Hukum Lapangan, hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta, Senin (14/11). Kepada 150 mahasiswa semester tiga dan lima, Dwiyanto menjelaskan, profesi advokat tidak lahir sembarangan.

 

Hukumonline.com

Kuliah Hukum Lapangan disampaikan oleh Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono dan Wakil Dekan I FH Universitas Janabadra Yogyakarta, Francisca Romana Harjiyatni. Hadir pula Sekretaris Jenderal H.Hermansyah Dulaimi dan Pengurus DPN Peradi bertempat di Sekretariat Nasional DPN Peradi (Senin 14/11). Foto: istimewa.

 

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) sendiri telah menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban probono tersebut, merupakan bagian yang punya kaitan dengan masa lalu.

 

“Profesi ini lahir dari para filsuf yang punya kepedulian akan ketidakadilan yang terjadi pada saat itu, tanpa memikirkan apa yang akan didapatkan. Itu sebabnya, melalui UU Advokat, para advokat harus selalu diingatkan bahwa ketika bekerja, tujuan utama adalah mengutamakan kode etik dan keadilan,” kata Dwiyanto.

 

Pun itu sebabnya, ketika advokat mendapatkan sesuatu yang dapat dinilai karena pekerjaannya, istilah yang tepat untuk penghargaan tersebut adalah honorarium. Honorarium berasal dari honor dan sifatnya sukarela. Honorarium akan diberikan oleh orang yang merasa terbantu tanpa harus diminta, dan bentuknya tak selalu uang.

 

“Ini yang harus dipahami oleh mahasiswa ketika memilih pekerjaannya. Jika dalam perjalanannya mendapatkan penghargaan yang besar, itu adalah sebuah konsekuensi. Bukan target,” Dwiyanto menambahkan.

 

Memberi Gambaran tentang Profesi Advokat

 

Hukumonline.com

Kunjungan Kuliah Hukum Lapangan FH Universitas Janabrada ke DPN Peradi pada Senin (14/11). Foto: istimewa.

Tags: