Gelar Audiensi dengan FH Universitas Janabadra, DPN Peradi Jelaskan Pentingnya Kode Etik Profesi Advokat
Pojok PERADI

Gelar Audiensi dengan FH Universitas Janabadra, DPN Peradi Jelaskan Pentingnya Kode Etik Profesi Advokat

Kunjungan dan audiensi dengan mahasiswa FH Universitas Janabadra ke DPN Peradi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang profesi advokat kepada para mahasiswa.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Diselenggarakan di Kantor Pusat DPN Peradi, Grand Slipi Tower, kunjungan dan studi banding mahasiswa FH Universitas Janabadra ke DPN Peradi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang profesi advokat kepada para mahasiswa. Itu sebabnya, materi yang disampaikan adalah tentang organisasi advokat, cara menjadi advokat, kode etik, dan kompetensi yang harus ada pada seorang advokat.

 

“Advokat tidak sekadar profesi untuk mencari uang, tetapi juga untuk berbakti kepada bangsa, negara, dan masyarakat umum. Apalagi untuk mereka yang tidak mampu. Konsep itu harus ada ketika mahasiswa, sehingga ketika ia sudah hebat nanti, dia sudah paham betul bagaimana harus memposisikan diri sebagai advokat. Semoga apa yang kita sampaikan dapat menjadi bekal agar merkea dapat mengambil keputusan secara baik,” ujar Dwiyanto.  

 

Wakil Dekan I FH Universitas Janabadra Yogyakarta, Francisca Romana Harjiyatni menyampaikan, program Kuliah Hukum Lapangan ini merupakan bentuk kerja sama lain antara FH Universitas Janabadra dengan DPN Peradi, selain penyelenggaraan PKPA. Kegiatan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Peradi dan melahirkan program baru, seperti pelatihan paralegal yang dapat diikuti oleh mahasiswa.

 

“Dari universitas menginginkan ada kaitan antara teori yang sudah dipelajari di kampus dan praktik. Dengan cara ini, lulusan mahasiswa dapat terus mengembangkan kompetensi teori dan praktik. Kita belajar ke sejumlah instansi terkait, termasuk Peradi, untuk melihat para advokatnya yang banyak menangani perkara. Sehingga, nanti ketika sudah lulus dan terjun ke lapangan, dia dapat lebih siap, berkompeten, dan ideal,” pungkas Fransisca. 

 

Dalam kegiatan ini, hadir pula dosen FH Universitas Janabadra selaku pembimbing lapangan, yaitu Sri Hendarto Kunto, Puji Puryani, Sukirno, Rendradi, dan Ramadhan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)

Tags: