Gelar dan Syarat Pemberian Honoris Causa
Terbaru

Gelar dan Syarat Pemberian Honoris Causa

Pemberian gelar Honoris Causa bukan tanpa alasan dan tujuan, pemberian gelar ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sehingga perlu persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan gelar ini.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Gelar dan Syarat Pemberian Honoris Causa
Hukumonline

Honoris Causa atau Doktor Kerhomatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang  yang memenuhi syarat. Seseorang tersebut tidak perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menyatakan gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Baca Juga:

Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa gelar tersebut dapat diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa atau karya yang meliputi:

a. yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran

b. yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya

c. yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara

d. yang secara luas biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya

e. yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Gelar Honoris Causa diberikan kepada seseorang jika orang tersebut dianggap telah berjasa atau membuat karya yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Namun, tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa.

Tags:

Berita Terkait