Gelar Munas ke-3, IKAPI Bakal Pilih Ketua Umum Baru
Terbaru

Gelar Munas ke-3, IKAPI Bakal Pilih Ketua Umum Baru

Munas digelar di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta pada Jum’at (4/11/2022). Selain pemilihan Ketua Umum masa bakti selanjutnya, juga akan ada pembacaan laporan pertanggungjawaban dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Panitia Munas ke-3 IKAPI, Lenny Nadriana. Foto: Istimewa
Ketua Panitia Munas ke-3 IKAPI, Lenny Nadriana. Foto: Istimewa

Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), yang merupakan salah satu wadah kalangan kurator dan pengurus di Indonesia, akan menggelar Munas ke-3 di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Jum’at (4/11/2022) besok. Terdapat sejumlah agenda dalam Munas sebagai forum tertinggi organisasi IKAPI untuk memutuskan berbagai hal penting, salah satunya pemilihan Ketua Umum untuk masa bakti selanjutnya.

“Kami berharap agar seluruh anggota IKAPI, yang berjumlah lebih dari seribu orang, dapat hadir secara langsung yang sebelumnya melakukan registrasi ulang dengan menunjukkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus,” ujar Ketua Panitia Munas ke-3 IKAPI, Lenny Nadriana saat dikonfirmasi Hukumonline, Kamis (3/11/2022).

Ia mengimbau bagi seluruh anggota dapat menghadiri Munas ke-3 IKAPI. Registrasi ulang menjadi penting bagi IKAPI agar dapat memastikan seluruh anggota telah mendapat haknya menjadi peserta Munas. “Munas kita rapat anggota tidak ada tema khusus (yang ditentukan dalam penyelenggaraannya). Tapi dengan semangat persatuan dan kemajuan IKAPI untuk menghadapi tantangan ke depan,” kata dia.

Lenny yang juga merupakan Doktor Ilmu Hukum itu kemudian menyampaikan bahwa forum Munas ke-3 IKAPI akan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo Rahadian Muhzar.  

Terpisah, Primaditya Wirasandi selaku Sekretaris Jenderal IKAPI menjelaskan agenda dalam Munas tidak hanya terbatas pemilihan Ketua Umum baru saja. “Selain memilih Ketua Umum, sesuai dengan Akta No.44 tanggal 20 Januari 2017 juga akan mendengarkan laporan pertanggungjawaban dari Ketua Umum dan pengurus yang dipimpin oleh Oscar Sagita (Ketua Umum IKAPI Periode 2017-2022, red),” kata dia.

Untuk diketahui, IKAPI telah dibentuk dan didirikan berdasarkan Anggaran Dasar IKAPI Akta No.1 tanggal 1 Maret 2002 yang telah dibuat di hadapan Notaris di Jakarta atas nama Bambang Wiweko. Organisasi profesi kurator dan pengurus ini sudah terdaftar secara resmi pada Direktur Jenderal Bina Kesatuan Bangsa, Departemen Dalam Negeri RI pada tanggal 6 Maret 2002 silam.

Sebagai organisasi profesi Kurator dan Pengurus yang sejalan dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.08-HT.05.10-Tahun 1998 (SK Menkeh), IKAPI berisikan anggota yang terdiri atas Kurator dan Pengurus yang masing-masing telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Departemen Kehakiman setelah melalui prosedur dan tata cara sesuai SK Menkeh tersebut.  

Para anggota IKAPI secara aktif turut menjalankan tugas dan fungsinya selaku Kurator dan Pengurus sesuai amanah dan mandat dari UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).

Tags:

Berita Terkait