Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Haswandi dalam pemaparannya menyebutkan eksistensi UU HPI memang amat dibutuhkan. Selama ini memang produk hukum perdata masih mempergunakan ketentuan hukum peninggalan zaman kolonial Belanda.
“RUU HPI ini akan sangat membantu dalam proses penyelesaian sengketa baik menyangkut transaksi bisnis maupun berkaitan dengan anak (keluarga) dan sebagainya (dalam tataran global, red). Mudah-mudahan ini (RUU HPI) bisa membantu dan kemudian sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI ini.
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Tudiono, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan semacam Hukumonline Subscribers Meet Up ini. Ia mengaku senang dapat mendengarkan berbagai masukan masyarakat terkait RUU HPI yang tengah berkembang.
“Saya sangat berterima kasih, ini sebagai masukan publik untuk memperkaya materi RUU HPI. Harapan kami diskusi semacam ini dapat terus bergulir untuk memperkaya materi sekaligus mengawal politik hukum kita. Mengawal bersama agar target pembahasan dan pengesahan RUU ini dalam kerangka waktu yang jelas. Karena sudah lama ya dari tahun 1980-an, ini adalah tugas kita (untuk mengawal RUU HPI). This is our era,” harap Tudiono.