Geledah Lapas dan Rutan 8.410 Kali, Ini yang Ditemukan Kemenkumham
Berita

Geledah Lapas dan Rutan 8.410 Kali, Ini yang Ditemukan Kemenkumham

Di samping penggeledahan, harus ada evaluasi aturan terhadap pemakai narkoba untuk tidak lagi ditahan di Rutan/Lapas melainkan langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk rehabilitasi.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

“Pengetatan dan batasan definisi ‘pengguna’ mesti diperjelas terlebih dahulu, sebelum mengatur soal rehabilitasi dalam RUU Narkotika. Saya pribadi sependapat kalau pengguna harus direhabilitasi asalkan batasan pengertian pengguna harus jelas,” ujarnya.

 

Menurutnya, parameter penilaian yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap seseorang dikatakan sebagai pengguna, pengedar, atau bandar mesti diperjelas lagi batasannya. Misalnya, kategori pengguna hanya menggunakan narkoba itu secara sendirian. Selain itu, terhadap pengguna tidak boleh melakukan pengulangan (residivis) menggunakan narkoba.

 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengungkapkan bahwa metode dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika ini sudah banyak diterapkan sejumlah negara yang mengadopsi harm reduction, strategi mengurangi dampak buruk dari kegiatan atau perilaku yang berisiko. “Nah, strategi ini penting dilakukan lantaran penjara sudah tak mampu memberi fasilitas kesehatan yang layak bagi para pengguna narkotika yang diganjar hukuman pidana penjara,” dalihnya.

 

Biaya Makan Napi

Selain itu, Yasonna juga menyebut overkapasitas lapas turut bersumbangsih menjadi salah satu alasan meningkatkan biaya makan napi. Tercatat untuk tahun 2019 biaya makan napi mencapai Rp1,79 triliun, naik dari sebelumnya Rp1,39 triliun di tahun 2018 dan Rp1,08 triliun di tahun 2017.

 

Bahkan tercatat, bahwa remisi yang diberikan kepada sekitar 196.303 orang sepanjang tahun 2018, selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, nyatanya juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500," tambah Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.

 

Sri mengatakan, bahwa remisi diharapkan juga mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara. Sri Puguh mengatakan, pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, sehingga tidak ada pengecualian.

Tags:

Berita Terkait