Gempa Bumi Merupakan Peristiwa Hukum? Begini Penjelasannya
Terbaru

Gempa Bumi Merupakan Peristiwa Hukum? Begini Penjelasannya

Peristiwa hukum adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur. Dengan kata lain, peristiwa hukum merupakan peristiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dalam KUH Perdata, force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245, dalam bagian mengenai ganti rugi karena force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Disarikan dari buku “Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa” oleh Rahmat S.S. Soemadipradja, hal. 99 dan 101 maka bisa dibilang peristiwa atau ruang lingkup force majeure yang tersirat dalam pasal-pasal tersebut meliputi tiga hal. Pertama peristiwa alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi, kedua kebakaran, ketiga musnah atau hilangnya barang objek perjanjian.

Sementara subyek hukumnya yaitu semua manusia, termasuk janin, bayi dan orang yang sakit ingatan adalah subyek hukum. Karena subyek hukum terdiri dari pribadi kondrati yaitu manusia tanpa terkecuali, pribadi hukum yang bisa saja berupa keutuhan harta kekayaan seperti wakaf, bentuk susunan relasi seperti perseroan terbatas dan koperasi (badan hukum) dan tokoh yang dikorelasikan seperti pewaris dan ahli waris dalam hukum kewarisan. 

Jadi, baik janin, bayi maupun orang sakit ingatan adalah termasuk subyek hukum tanpa kecuali. Contohnya dapat kita lihat pada Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai janin yang masih dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Yang membedakan adalah janin di dalam kandungan, bayi dan orang sakit ingatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri.

Tags:

Berita Terkait