Genap Berusia 22 Tahun, Momentum KPPU Bangkit Demi Pemulihan Ekonomi
Terbaru

Genap Berusia 22 Tahun, Momentum KPPU Bangkit Demi Pemulihan Ekonomi

Untuk menjadi lebih kuat, kewenangan kelembagaan KPPU juga harus diperkuat. Lebih lanjut, perlu untuk menyebarluaskan bagaimana pentingnya kehadiran KPPU ke semua lapisan, termasuk kepemimpinan sekarang ini.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap berusia 22 tahun, pada Selasa (7/6). Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT), KPPU mengangkat tema “Persaingan Usaha dan Kemitraan Sehat, Indonesia Bangkit Lebih Hebat”. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.

KPPU merupakan lembaga yang mengawasi semua bentuk usaha yang ada di Indonesia agar tidak sampai terjadi praktik monopoli maupun persaingan yang tidak sehat. Itu adalah tugas utama dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 

Ketua KPPU, Ukay Karyadi, menyampaikan bahwa usia 22 tahun ini menjadi momentum bangkitnya KPPU sebagai salah satu garda bangkitnya pemulihan ekonomi Indonesia yang dicanangkan Pemerintah.

Baca Juga:

“Dengan mengemban amanah rakyat untuk lebih peka terhadap isu-isu persaingan yang dihadapi publik, KPPU diharapkan untuk terus solid dan berkarya agar semakin membumikan persaingan usaha yang sehat dan adil di Republik ini,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua KPPU juga menekankan adanya peningkatan tingkat persaingan usaha di Indonesia yang terlihat dari meningkatnya Indeks Persaingan Usaha sebanyak 0,16 poin dari nilai 4,65 di tahun 2020 menjadi 4,81 di tahun 2021.

Mengamini Ketua KPPU, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa KPPU merupakan lembaga amanat reformasi dan diharapkan para pemangku kepentingan untuk saling berkoordinasi.

Tags:

Berita Terkait