Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, Ini Respons KPK
Terbaru

Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, Ini Respons KPK

KPK akan melakukan verifikasi dan penilaian terlebih dulu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar. "Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Ia mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. "Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.

"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia menambahkan.

Sementara itu, menanggapi pengaduan tersebut, Wali Kota Surakarta, Gibran mempersilakan KPK untuk memeriksa pengaduan tersebut. “Silakan dilaporkan kalau salah kami siap. Untuk masalah track record tanya Kaesang. Cek saja. Belum (pemberitahuan). Kalau ada yang salah dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan,” jelas Kaesang dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV.

Tags:

Berita Terkait