Giliran 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
Utama

Giliran 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

Para pemohon berharap melalui pengujian formil Perppu Cipta Kerja dapat diputuskan melanggar atau bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945, tidak mempunyai kekuatam hukum mengikat, sehingga harus dibatalkan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Ia menerangkan para pemohon mengajukan uji formil atas terbitnya Perppu Cipta Kerja, bukan uji materil. Meski diyakini masih banyak masalah perihal substansi Perppu Cipta Kerja yang problematik dan sangat beririsan dengan kepentingan buruh, namun persoalan mendasar terletak pada konstitusionalitas proses terbitnya Perppu.

Seperti mengenai syarat kegentingan yang memaksa (yang tidak sesuai putusan MK); tidak sesuai dengan Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, dan lain-lain. Oleh karena itu, sesuai Peraturan MK No.2 Tahun 2021 bahwa pendaftaran jika dikuasakan kepada kuasa hukum itu wajib secara online. Tim kuasa hukum para pemohon telah secara resmi mendaftarkan online permohonan pengujian formil Perppu Cipta Kerja.

“Perppu Cipta Kerja ini melanggar konstitusi, karenanya kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terlalu lama. Makin lama dia dibiarkan, makin lama pelanggaran konstitusi terus terjadi. Karena itu kita mengambil langkah konstitusional mengajukannya sekarang. Bagaimana nanti kalau ternyata DPR menolaknya? Bagus, berarti sudah tidak ada Perppu lagi. Kalau DPR menyetujui bagaimana? Kami akan mengajukan uji materi atas UU Cipta Kerja yang disahkan itu,” tegasnya.

Menurutnya, pengajuan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk mengirim sinyal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan negara perihal penerbitan Perppu itu tidak boleh dilakukan dengan serampangan. “Harus ada upaya serius memperhatikan kegentingan yang memaksa secara amat hati-hati. Para pemohon turut berkenan untuk menegakkan konstitusi negara yang berdaulat serta berpihak pada kepentingan buruh, serikat pekerja, dan masyarakat Indonesia.

Ia berharap melalui pengujian formil Perppu Cipta Kerja dapat diputuskan melanggar atau bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945, tidak mempunyai kekuatam hukum mengikat, sehingga harus dibatalkan. Advokat yang sempat menjabat sebagai Wamenkumham Periode 2011-2014 itu menegaskan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ini dimaknai lebih mendasar, yang mana bukan sekedar materi dari Perppu yang bermasalah, tetapi secara formil pembentukan Perppu juga bermasalah.

“Kalau Perppu sudah jelas itu inisiatif Presiden, tidak akan mungkin melibatkan rakyat. Itu subjektif presiden. Sejak pembentukan UU Cipta Kerja itu jelas, serikat buruh tidak pernah diajak bicara. Kita datang ke sini itu mengawal konstitusi dan yang dilecehkan itu (sebenarnya, red) MK,” sambung perwakilan dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman.

Rudi pun menyampaikan kalangan organisasi buruh tidak akan berhenti di pengujian formil Perppu Cipta Kerja di MK, karena pihaknya tengah menyusun gugatan terhadap Presiden Jokowi yang dituding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menyerukan tidak akan membiarkan Presiden dan DPR bersikap sewenang-wenang karena Indonesia sebagai negara hukum. “Nanti kita akan buktikan di pengadilan,” katanya.  

Tags:

Berita Terkait