Giliran Ketua DPD Gerindra Jakarta Polisikan Ketua KPU
Utama

Giliran Ketua DPD Gerindra Jakarta Polisikan Ketua KPU

Tak pernah mengeluarkan kata ‘penculikan’, tetapi ‘tangkap’.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan laporan di Gedung Bareskrim, Selasa (12/8). Foto: RFQ
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan laporan di Gedung Bareskrim, Selasa (12/8). Foto: RFQ
Belum juga rampung kelanjutan laporan Ketua KPU Husni Kamil Manik, laporan sama dilayangkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Taufik  melaporkan Husni karena diduga melakukan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Hanya seorang Ketua KPU (yang dilaporkan, red),” ujar Taufik usai memberikan laporan di Gedung Bareskrim, Selasa (12/8).

Taufik menyambangi Gedung Bareskrim didampingi penasihat hukumnya Eggi Sudjana. Dalam membuat laporan, Taufik membeberkan peristiwa saat melakukan orasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/11) pekan lalu. Dikatakan Taufik, saat melakukan orasi dirinya tidak mengeluarkan pernyataan ‘menculik’ sebagaimana diberitakan berbagai media.

“Padahal kata-kata itu tidak pernah terjadi dan tak pernah saya ucapkan. Oleh karena itu, saya laporkan balik Husni Kamil Manik dengan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa sesungguhnya telah dibeberkan seluruhnya di depan penyidik. Dengan mengantongi nomor laporan: LP/746/VII/2014/Bareskrim, pihaknya menjerat dengan berbagai pasal dalam KUHP. Yakni Pasal 317 jo Pasal 220 jo Pasal 310 jo Pasal 311 dan Pasal 52 KUHP.

Lebih jauh, Taufik mengatakan pernyataan yang diucapkan saat orasi adalah meminta agar polisi menangkap Husni. Selain itu, Taufik dalam orasinya mengatakan dirinya akan membuat replika Husni. Kemudian rencananya replika tersebut akan diserahkan kepada polisi. Dengan harapan polisi melakukan penangkapan terhadap Husni. Desakan Taufik agar polisi menangkap Husni disebabkan laporan dari Sekretaris Tim Kampaye Prabowo-Hatta yakni Fadli Zon ke Bareskrim dan Bawaslu belum juga direspon.

“Tidak ada kata-kata culik,” ujarnya.

Eggi Sudjana menambahkan, kedatangannya selain membuat laporan juga memberikan klarifikasi, setidaknya meluruskan peristiwa sebenarnya. Pasalnya, dengan begitu dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat. Lebih jauh, Eggi menuturkan selain mendampingi kliennya membuat laporan balik terhadap Husni, juga mempertanyakan tindak lanjut laporan Fadli Zon.

Dalam laporan Tim Prabowo-Hatta menuding KPU melakukan perusakan barang bukti berupa kotak suara yang akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di MK. Menurutnya merusak barang bukti sudah masuk kategori tindak pidana. Malahan ancaman hukumannya cukup berat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, mempersilakan setiap masyarakat membuat laporan kepada polisi. Menurutnya, setiap warga negara berhak membuat laporan demi kepentingan dirinya. Dikatakan Agus, penyidik akan menyikapi maupun menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Hanya saja, setiap laporan masyarakat apakah dapat ditingkatkan statusnya atau sebaliknya perlu melalui mekanisme dan prosedur. Karena itulah perlu dilakukan penyelidikan. Penyidik setidaknya akan melakukan analisa dan mempelajari laporan setiap masyarakat sebelum  mengambil langkah selanjutnya.
“Kita ikuti saja perkembangannya,” ujarnya.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, Polri akan berupaya membeirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan catatan tidak melanggar hukum. Namun sebaliknya, jika melanggar hukum Polri akan menindak tegas tanpa pandang bulu, sekalipun jajarannya. “Kalau melanggar hukum ditindak,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ketua KPU Husni Kamil Manik melaporkan dugaan adanya ancaman yang dilakukan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik saat berorasi di depan Gedung MK, Jumat (8/8) pekan lalu. Husni menyambangi Gedung Bareskrim pada Senin (11/8) dini hari didampingi enam komisoner KPU lainnya. Keenam komisoner itu adalah Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, dan Hadar Nafis Gumay.
Tags:

Berita Terkait