Giliran Purnawirawan Persoalkan Aturan Peralihan PT Asabri ke BPJS
Berita

Giliran Purnawirawan Persoalkan Aturan Peralihan PT Asabri ke BPJS

Ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Ini karena risiko tinggi yang dihadapi peserta asuransi sosial angkatan bersenjata dan kepolisian. Jadi, mereka membutuhkan program asuransi sosial yang spesifik dan data yang rahasia,” kata Bayu.

 

Menurutnya, data pribadi peserta baik prajurit TNI maupun Polri harus dijaga kerahasiaannya karena menyangkut profesi jabatan yang diemban. Sifat ketenagakerjaan prajurit TNI dan anggota Polri berbeda dengan sifat ketenagakerjaan yang diatur UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti, jam kerja, lembur, upah, cuti, kebebasan berserikat.

 

“UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memberi jaminan kebutuhan dasar hidup layak setiap peserta dan/atau anggota keluarganya berdasarkan asas-asas umum, seperti asas manfaat yang selama ini telah diperoleh dan dirasakan para anggota TNI dan Polri baik aktif ataupun pensiunan PT Asabri."

 

“Karena itu, ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pintanya.

 

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Saldi Isra menyarankan agar lebih konkrit argumentasi norma yang bertentangan dengan konstitusi, mesti dibuat kerugian konstitusional secara riil. Misalnya, apa saja potensi kerugiannya dengan skema yang berlaku selama ini. “Kalau nanti Asabri menjadi bagian BPJS Ketenagakerjan atau full menjadi BPJS? Ini mungkin bisa dibikin tabel angka-angkanya, paling tidak asumsi awal yang digunakan Pemohon,” saran Saldi.

 

Anggota Majelis Panel, Suhartoyo mempertanyakan secara substansi mana yang memindahkan wewenang itu? “Ini kan pasal yang delegasi kewenangan dialihkan paling lambat tahun 2029, tapi esensi yang memindahkan itu pasal berapa? Bapak harus telisik itu, sehingga rohnya berangkat dari situ,” saran Suhartoyo.

 

“Pendelegasian itu sifatnya apa, sebagai bentuk konsekuensi yuridis dan logis? Tapi, roh atau jiwa pemindahan itu dimana. Syukur-syukur Bapak bisa mengelaborasi dimana (letak nilai, red) filosofis, sosiologisnya, dilengkapi data kerugian finansialnya, meskipun kita tidak mengadili case-case yang sifatnya kerugian finansial kongkrit,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait