Gojek-Tokopedia Dapatkan Sebagian Merek, DJKI Klarifikasi Sengketa Merek GoTo
Terbaru

Gojek-Tokopedia Dapatkan Sebagian Merek, DJKI Klarifikasi Sengketa Merek GoTo

DJKI memberikan sebagian merek barang/jasa kepada ‘GoTo’ pada Gojek dan Tokopedia yang teregistrasi dengan nomor IDM000936923 karena merek yang didaftarkannya itu berbeda dari PT Terbit Financial Technology meskipun keduanya mendaftar di kelas barang/jasa yang sama yaitu kelas 42.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas sengketa merek GoTo. Tak tanggung-tanggung, PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun.

Penggunaan merek GoTo dituding melanggar hak penggunaan merek milik PT Terbit Financial Technology yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 10 Maret 2020 hingga 10 tahun ke depan. Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman menjelaskan bahwa keputusan DJKI memberikan sebagian merek barang/jasa kepada ‘GoTo’ pada Gojek dan Tokopedia yang teregistrasi dengan nomor IDM000936923 karena merek yang didaftarkannya itu berbeda dari PT Terbit Financial Technology meskipun keduanya mendaftar di kelas barang/jasa yang sama yaitu kelas 42.

“Diterimanya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sejenis dari merek Goto milik PT Terbit Financial Technology,” kata Kurniaman, Senin (4/4).

Baca Juga:

Kendati demikian, ia mengungkapkan merek GoTo tidak bisa dikuasai Gojek dan Tokopedia sendirian, sebab tidak semua jenis barang dan/atau jasa diberikan untuk kedua unicorn tersebut. Ada beberapa permohonan pelindungan barang/jasa merek yang ditolak pendaftarannya karena memiliki persamaan dengan milik PT Terbit Financial Technology.

“Jadi, tidak semua jenis barang dan/atau jasa yang diajukan Gojek dan Tokopedia untuk merek GoTo dikabulkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis pada pasal 20 dan 21 dalam hal ini khususnya pasal 21 ayat 1 huruf A,” ungkap Kurniaman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait