Golkar Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Alex Noerdin
Terbaru

Golkar Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Alex Noerdin

Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nasib Alex Noerdin sebagai anggota DPR ditentukan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Alex Noerdin usai menlalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Foto: RES
Alex Noerdin usai menlalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Foto: RES

Mengenakan rompi berwarna orange, Alex Noerdin digelandang penyidik Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan denngan status tersangka, Kamis (16/9/2021). Pria yang tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR itu tak menyangka bakal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2020-2019.  

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Golkar) Adies Kadir menyesalkan koleganya tersandung kasus dugaan korupsi. Adies tak menyangka koleganya itu bakal ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Namun begitu, Adies bakal membantu Alex menghadapi persoalan hukumnya. Sebagai partai tempat Alex bernaung, Golkar bakal memberikan bantuan hukum.

“Partai Golkar akan memberikan bantuan Hukum melalui Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bankumham) Partai Golkar, apabila ada kadernya yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus apapun,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021). (Baca Juga: Kejagung Periksa Alex Noerdin Terkait Dana Bansos Sumsel)

Sebagai partai yang taat hukum, kata Adies, pihaknya berpedoman pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya di Bankumham Golkar bakal menelaah dan mempelajari kasus yang menimpa Alex Noerdin. Setelah itu, Bankumham Partai Golkar bakal memutuskan langkah hukum yang ditempuhnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, bantuan hukum untuk Alex berupa pendampingan hukum mulai tingkat penyidikan hingga sidang pengadilan. Namun lagi-lagi, berpulang pada Alex apakah akan menggunakan bantuan hukum yang diberikan Bankumham Partai Golkar atau dari advokat lain.

Adies yang juga Ketua Mahkamah Partai Golkar belum dapat memastikan nasib Alex di partai berlambang pohon beringin itu, maupun di parlemen sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 239 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengatur pemberhentian anggota dewan.

Pasal 239 ayat (2) huruf c menyebutkan, “Anggota DPR diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: …c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait