Golkar Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Alex Noerdin
Terbaru

Golkar Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Alex Noerdin

Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nasib Alex Noerdin sebagai anggota DPR ditentukan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Jadi kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut selain Alex, penyidik pun menetapkan tersangka Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) Muddai Madang yang juga merangkap sebagai Direktur utama PDPDE Sumatera Selatan.

Eben menerangkan Alex memberikan persetujuan kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatama dengan PT DKLN membentuk PDPDE Gas dengan tujuan menggunakan PDPDE agar mendapatkan gas alokasi bagian negara. Sedangkan Muddai ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Menurutnya, penahanan terhadap Alex ataupun Muddai dilakukan 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan agar lebih mudah, sekaligus mempercepat penyidikan. Penahanan dilakukan sejak 16 September hingga 5 Oktober 2021 mendatang. Berbeda dengan Alex, Muddai ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya, kata Eben, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apresiasi

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka terhadap Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2020-2019. “Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung layak diapresiasi. Hal ini sejalan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Azmi berpendapat tindakan penyidik Kejaksaan Agung menjadi langkah berani dalam penegakan hukum. Sebab, Alex diketahui masih berstatus anggota dewan aktif dari partai besar (Golkar). Dia menyarankan aparat penegak hukum lain dapat mencontoh langkah Kejaksaan Agung yang tanpa tedeng aling-aling dalam penegakan hukum.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menambahkan penegakan hukum dalam upaya proses peradilan harus berjalan fair. Penegakan hukum juga harus menghilangkan celah terjadinya korupsi. Apalagi bila sudah terdapat tanda adanya kerugian negara, penegak hukum perlu sigap membongkarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat Direktur PT DKLN yang merangkap Direktur PT PDPDE Gas. Kasus bermula saat pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi pembelian gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Taslimian Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, dan Jambi Merang. Kemudian pembelian gas bumi sebesar 15 juta kaki kubik per hari berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada 2010 silam, yang notabene dijabat Alex Noerdin.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, BUMD Provinsi Sumatera Selatan, (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara. Namun dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tak memiliki pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumatera Selatan menggandeng kerja sama dengan investor swasta PT DKLN. Nah PDPDE Sumatera Selatan membentuk perusahana patungan (PT PDPDE Gas). Sementara komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen bagi PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen PT DKLN.

Tags:

Berita Terkait