Kerangka Pembuktian Gratifikasi Seks Menurut Pasal 12B UU Tipikor

Kerangka Pembuktian Gratifikasi Seks Menurut Pasal 12B UU Tipikor

Perkara gratifikasi seksual merupakan salah satu bagian dari gratifikasi dalam arti luas sesuai Pasal 12B UU Tipikor, yang beban pembuktiannya ada pada terdakwa dan jaksa.
Kerangka Pembuktian Gratifikasi Seks Menurut Pasal 12B UU Tipikor

Di tahun 2011, seorang pejabat Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura, Ng Boon Gay diseret ke pengadilan dengan dakwaan mendapat suap seks dari seorang wanita yang bekerja pada perusahaan rekanannya. Kemudian seorang anggota Kepolisian Singapura, Sersan Parthivan Ramaya ditahan oleh penegak hukum setempat karena memberikan keringanan hukuman sebagai imbalan atas layanan seks yang didapatkan dari saat menangani perkara pencurian.

Sementara di kasus yang lain, seorang petugas investigasi senior di Kementerian Tenaga Kerja Singapura, Norezwan Em didakwa menerima gratifikasi dari seorang warga China dengan syarat bantuan perpanjangan izin tinggal di Singapura.

Ketiga contoh kasus di atas adalah bentuk dari pelaksanaan aturan larangan gratifikasi seksual di Singapura. Sementara di tanah air, sepanjang catatan yang ditemukan, belum ada satu terdakwa pun yang digiring ke hadapan pengadilan atas dakwaan gratifikasi seksual. Sejumlah perkara penanganan korupsi diberitakan memiliki hubungan erat dengan modus gratifikasi seksual.

Sebut saja seperti kasus yang menimpa salah satu pengusaha dan pimpinan partai politik yang di dalamnya juga menyeret nama seorang perempuan yang disebut-sebut menjadi “hadiah” dalam praktik korupsi pada kasus tersebut. Gratifikasi seks juga pernah muncul dalam penanganan perkara korupsi seorang hakim di Bandung beberapa waktu lalu.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional