Gugatan Aktivis Perempuan di PHI Kandas
Berita

Gugatan Aktivis Perempuan di PHI Kandas

Menurut hakim, Yayasan Jurnal Perempuan belum pernah memutus hubungan kerja penggugat. Alhasil, gugatan dinyatakan tak dapat diterima karena dinilai prematur.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, hakim menarik kesimpulan Yayasan Jurnal Perempuan tak pernah memutus hubungan kerja Venny. Penggugat memang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur eksekutif di tergugat (Yayasan Jurnal Perempuan, red), hakim merapal pertimbangan hukumnya.

 

Hakim juga menolak pendapat Venny yang menyatakan penolakan Yayasan Jurnal Perempuan atas anjuran mediator di Sudinakertrans Jakarta Selatan, sebagai bentuk PHK. Saat itu mediator mengeluarkan anjuran yang menyarankan Venny dipekerjakan pada jabatan semula di Yayasan. Anjuran mediator kontraproduktif, karena tak mungkin penggugat dipekerjakan kembali di jabatan semula, kata hakim.

 

Mengacu pada belum adanya PHK dan kontraproduktifnya anjuran mediator, hakim menyatakan gugatan Venny prematur. Sehingga beralasan hukum untuk menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima, hakim menyimpulkan.

 

Farid Adhikoro, kuasa hukum Yayasan Jurnal Perempuan menyatakan putusan hakim sudah tepat. Memang gugatan penggugat terlalu prematur karena Yayasan Jurnal Perempuan tak pernah memutus hubungan kerja dengan penggugat.

 

Begitu juga dengan penilaian hakim terhadap anjuran mediator. Pertimbangan hakim sudah tepat atas anjuran mediator. Suku dinas tenaga kerja Jakarta Selatan memang tak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan permasalahan internal di Yayasan, kata Farid.

 

Hakim Tak Jeli

Jika Farid lebih banyak sependapat dengan putusan hakim, tidak demikian dengan Venny. Menurutnya, pandangan hakim tak utuh dalam memandang permasalahan ini. Bahkan cenderung tak jeli.

 

Di dalam gugatan, kata Venny, ia memang mengaku mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur eksekutif. Tapi hal itu tidak mengakibatkan putusnya hubungan kerja dirinya dengan Yayasan. Saya masih bekerja di Yayasan. Selain itu, kabarnya saya juga dijanjikan posisi baru sebagai board of director atau semacam dewan pengawas.

Tags: