Gugatan Aktivis Perempuan di PHI Kandas
Berita

Gugatan Aktivis Perempuan di PHI Kandas

Menurut hakim, Yayasan Jurnal Perempuan belum pernah memutus hubungan kerja penggugat. Alhasil, gugatan dinyatakan tak dapat diterima karena dinilai prematur.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Alih-alih menunggu posisi baru, Venny malah dilarang masuk kantor pada pertengahan Februari 2008. Nah, dalam gugatan saya sebutkan bahwa Yayasan telah melarang saya masuk ke kantor sampai waktu yang belum ditentukan. Ini kan berarti ada niat dari Yayasan untuk memutus hubungan kerja saya.

 

Di dalam persidangan, Yayasan sendiri mengakui adanya surat keputusan yang melarang Venny masuk ke kantor. Surat itu dikeluarkan karena polah Venny dianggap membuat suasana kantor menjadi tak nyaman.

 

Namun dalam pertimbangan hukumnya, hakim sama sekali tak menyinggung mengenai surat pelarangan masuk kantor yang diterbitkan Yayasan. Di sini hakim tak jeli melihat persoalan kasus saya, kata Venny.

 

Di lain pihak, Farid berharap agar Venny menerima tawaran bekerja kembali sebagai tenaga ahli di Yayasan. Nanti bisa dibicarakan mengenai hak dan kewajiban dia dan Yayasan. Tapi kalau untuk posisi sebagai dewan pengawas atau penasehat, saya tidak tahu. Itu adalah kewenangan pendiri Yayasan. Saya hanya menyampaikan apa yang dimandatkan Yayasan saja, yaitu tawaran bekerja kembali sebagai tenaga ahli.

 

Dibanding perkara di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dan perkara Research Triangle Institute (RTI), Venny memang terbilang apes. Pasalnya hakim dalam dua perkara itu mengabulkan gugatan mantan pekerja di dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut. Hakim saat itu bisa menilai secara tegas masalah yang masih ‘abu-abu' seperti status LSM, definisi pekerja-pengusaha dan pengakhiran hubungan kerja pekerja LSM berdasarkan hukum Ketenagakerjaan.

Tags: