Guilty by Association
Tajuk

Guilty by Association

Kepentingan terbaik negara saat ini adalah mempertahankan dan membangun KPK dan POLRI yang bersih, berintegritas, berkemampuan dan efektif dalam fungsi-fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diperintahkan oleh UU Anti Korupsi dan UU KPK.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

Prioritas lain adalah menguatkan kelembagaan KPK dengan anggaran yang cukup, rekruitmen langsung penyidik dan penuntut tidak hanya dari tenaga POLRI dan Kejaksaan, tetapi juga sumber-sumber lain. Kemudian masukkan juga dalam prioritas segera, pemilihan komisioner KPK secara independen oleh Pansel yang berintegritas tanpa campur tangan pemerintah maupun parlemen. Ini bisa dlakukan dengan Perppu sambil menyusun perubahan UU KPK. Demikian juga, diprioritaskan dukungan politik Presiden dan semua bawahannya tanpa syarat, dan akhirnya dihentikannya semua proses kriminalisasi dan pelemahan dari pihak manapun juga, termasuk praktik politik kriminalisasi dengan meminjam konsep “guilty by association”. Semuanya dengan prioritas pelaksanaan mana saja dulu yang dimungkinkan pelaksanaannya secara cepat..

Kericuhan POLRI dan KPK di masa datang hanya bisa dihentikan kalau pada saat yang sama reformasi POLRI dilakukan dengan cepat. Reformasi untuk POLRI jelas merupakan bagian dari reformasi kelembagaan secara menyeluruh terhadap sejumlah lembaga negara penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Tidak ada dimanapun juga suatu reformasi akan berhasil bila pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga yang akan direformasi sebagaimana dipraktikkan selama ini.

Reformasi bukan hanya sekadar tugas melakukan governance audit yang menghasilkan cetak biru. Reformasi juga  mengharuskan dilakukannya perubahan UU Kepolisian dan membangun sistem integritas di POLRI. Reformasi POLRI harus disertai dengan pemberian anggaran yang cukup dan otoritas kepada pelaksana reformasi untuk melaksanakannya ditingkat lapangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini di Mahkamah Agung memenuhi beberapa unsur diatas, tetapi masih jauh dari efektif karena pelaksanaannya sangat tergantung pada kemampuan dan keputusan politik internal MA. Apa yang sudah dilakukan di kejaksaan dan kepolisian masih jauh dari itu. Sudah saatnya kuasa untuk melakukan reformasi Kejaksaan dan Kepolisian serta MA dilakukan dengan meminjam sistem yang dilakukan di Mahkamah Agung, tetapi juga sudah saatnya kuasa untuk melaksanakan reformasi tersebut termasuk detail di lapangan dilakukan oleh suatu kementerian atau badan independen yang ditugasi oleh undang-undang.

Pada waktu pembentukan kabinet oleh sejumlah presiden terakhir, saya mengharapkan dibentuknya Kementerian Reformasi dibawah kendali lengsung Presiden. Hasil kajian, sistem yang dibangun dan rekomendasi yang dhasilkan oleh tim-tim teknis reformasi birokrasi yang berada di bawah Kementerian PAN dan tim independen lainnya bisa diadopsi dengan komando pelaksanaan berada di bawah kekuasaan tertinggi, yaitu Presiden. Hanya dengan itu semua kampanye pilpres yang dijanjikan oleh calon Presiden tentang reformasi hukum, penegakan hukum dan pemberantan korupsi bisa diwujudkan.

Pada waktu menjabat sebagai Gubernur DKI, bersama Wagub, Jokowi mengatakan tidak perlu lagi semua riset, studi dan rekomendasi baru untuk memperbaiki Jakarta, tetapi cukup ambil saja semua hasil-hasil riset, studi dan rekomendasi yang dilakukan oleh para ahli yang selama ini menyesaki dan tersimpan di laci Gubernur-gubernur yang lalu, dan laksanakan salah satunya. Buktinya perbaikan Kota Jakarta terjadi juga.

Begitu juga dengan reformasi hukum dan lembaga hukum, ambil saja  dan kumpulkan hasil-hasil itu dari laci-laci Kapolri, Kejagung, MA dan bahkan Ketua KPK serta Presiden, dan laksanakan salah satunya dengan cepat dan konsekwen. Presiden sendiri dengan bantuan semua resources-nya, hanya harus memastikan bahwa semua itu terjadi.

Jadi, selamat membuka laci-laci itu, Tuan Presiden, dan jangan lupa, stop kriminalisasi!

Awal April 2015

ATS

Tags: