Gunakan Font Tanpa Izin di Produk Susu Kemasan, Ini Akibat Hukumnya
Berita

Gunakan Font Tanpa Izin di Produk Susu Kemasan, Ini Akibat Hukumnya

Penggunaan font tanpa izin pencipta bisa berakibat gugatan ganti rugi hingga ancaman pidana.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Akibat Hukum

Dalam Pasal 4 UUHC, hak cipta adalah hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Untuk hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk: tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Adapun hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan, dengan melakukan: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan.

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang juga dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial, tanpa izin pencipta. Jika itu dilanggar maka akan ada akibat hukumnya, mulai dari gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga maupun ancaman hukuman pidana yang merupakan delik aduan.

Dalam hal ini, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 118 UU Hak Cipta. Pasal ini menegaskan setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Tags:

Berita Terkait