RUU Pertanahan batal disahkan pada 2019. Kalangan masyarakat sipil termasuk akademisi menyoroti berbagai substansi yang diatur dalam RUU Pertanahan. Tapi pemerintah tak habis akal, karena sebagian substansi RUU Pertanahan berhasil dimasukkan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan walau sebagian sudah masuk dalam UU No.11 tahun 2020 tapi masih ada bagian penting lainnya untuk diatur dalam RUU Pertanahan.
Suyus mengajak masyarakat, khususnya dari kalangan akademisi untuk memberikan masukan terhadap RUU Pertanahan. Dalam rangka pengaturan dan administrasi pertanahan ke depan, pihaknya akan mengajukan ulang RUU Pertanahan ke DPR.
“Kami bersama DPR akan melanjutkan RUU Pertanahan yang beberapa tahun lalu tertunda,” katanya dalam talkshow dan soft launching buku karya Prof Maria SW Sumardjono berjudul “Pengaturan Pertanahan Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Antara Dua Pilihan,” Sabtu (28/05/2022).
Baca juga:
- Delapan Arah Kebijakan dalam RUU Pertanahan
- Mafia Tanah dan Gagasan Pengadilan Khusus Pertanahan
- Beragam Alasan Agar Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
Dalam pembentukan UU No.11 Tahun 2020, Suyus mengatakan, lembaganya menangani isu pertanahan antara lain soal penataan ruang untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha. Penyelesaian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sehingga ada kepastian guna mendukung pengadaan tanah untuk investasi.
Kemudian memasukan ketentuan tentang bank tanah yang fungsinya mengelola dan mendayagunakan tanah agar optimal untuk pertumbuhan, pemerataan ekonomi dan sosial. “Ini ketentuan baru dimana Kementerian ATR/BPN bertindak sebagai land policy dan land manager,” ujarnya.