Guru Besar FH UGM Ingatkan Jangan Tambal Sulam dalam RUU Pertanahan
Terbaru

Guru Besar FH UGM Ingatkan Jangan Tambal Sulam dalam RUU Pertanahan

Pemerintah akan mengajukan ulang RUU Pertanahan ke DPR. Meskipun sebagian sudah masuk dalam UU Cipta Kerja, tapi masih ada bagian penting lainnya untuk diatur dalam RUU Pertanahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diketahui, bank tanah merupakan salah satu substansi yang sebelumnya diatur dalam RUU Pertanahan. Ketentuan tentang bank tanah sebagaimana diatur dalam RUU Pertanahan dan UU No.11 Tahun 2020 mendapat banyak sorotan dari kalangan masyarakat sipil.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Maria SW Sumardjono, menyambut baik ajakan Suyus kepada akademisi untuk memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah terutama yang berkaitan dengan bidang pertanahan. Menurutnya, FH UGM tidak sekadar sanggup untuk mengawal kebijakan itu tapi juga mendukung dan memberi bantuan dalam bentuk apa pun yang diperlukan pemerintah. “Ini bukan untuk Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kepentingan bangsa,” katanya.

Dia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap pembuatan kebijakan. Sebagaimana pertimbangan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyebut pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation). Tapi sayangnya dalam beberapa waktu terakhir mandat putusan itu belum terlihat dijalankan pemerintah.

Prof Maria mengisahkan, dirinya pernah menjadi narasumber dalam kegiatan terkait pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Setelah memaparkan masukan yang diusulkan dalam acara yang digelar 25 April 2022 lalu, ternyata diketahui kemudian Perpres No.65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN telah terbit 18 April 2022.

“Ini mengindikasikan pemerintah tidak mematuhi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 di mana salah satu pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pembuatan kebijakan,” urainya.

Terkait RUU Pertanahan Prof Maria mengusulkan agar RUU Pertanahan yang sempat batal untuk disahkan tahun 2019 untuk dikaji ulang begitu juga naskah akademiknya perlu direvisi. Beberapa substansi yang kontroversial dalam RUU Pertanahan perlu ditinjau kembali dan diselaraskan dengan perkembangan terbaru dari berbagai hal positif yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. “Tinjau ulang RUU Pertanahan dan naskah akademiknya, jangan tambal sulam,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait