Guru Besar FH UGM Sebut Perpres Struktur Bank Tanah Langgar Putusan MK
Terbaru

Guru Besar FH UGM Sebut Perpres Struktur Bank Tanah Langgar Putusan MK

Terbitnya Perpres No.113 Tahun 2021 melanggar putusan MK, khususnya poin ketujuh amar putusan, sebagai kebijakan yang strategis dan meluas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, dalam webinar yang digelar FH UGM beberapa waktu lalu, Prof Maria mengatakan sesuai Pasal 4 UU No.11 Tahun 2020, klaster yang diatur masuk kategori kebijakan yang strategis dan berdampak luas, termasuk bidang pertanahan. Meskipun ditangguhkan, tapi menurutnya tidak ada kekosongan hukum dalam bidang pertanahan karena yang berlaku adalah regulasi pertanahan sebelum terbit UU No.11 Tahun 2020. Salah satunya UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“UU No.5 Tahun 1960 tetap menjadi dasar semua kebijakan pertanahan,” kata Prof Maria dalam webinar bertema “Implikasi Putusan MK terhadap Substansi UU Cipta Kerja”, Kamis (16/12/2021) lalu.

Apalagi, Prof Maria menekankan UU No.5 Tahun 1960 bukan UU yang terdampak dalam UU No.11 Tahun 2020. Karena itu, UU No.11 Tahun 2020 tidak mengubah, menyisipkan, atau menambahkan ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1960. “Sehingga UU No.5 Tahun 1960 bisa lolos dari putusan MK terkait pengujian UU No.11 Tahun 2020.”

Benahi aturan pertanahan

Mengingat putusan MK memandatkan perbaikan UU No.11 Tahun 2020 baik secara formil dan substansi, Prof Maria merekomendasikan substansi pertanahan dalam beleid tersebut juga ikut dibenahi termasuk peraturan turunannya. Dia menyebut ada beberapa isu krusial pengaturan pertanahan dalam UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya yang perlu diperbaiki.

Dia menilai ada cacat logika hukum karena pengaturan pertanahan dalam UU No.11 Tahun 2020 dilakukan dengan cara “asal mengubah” konsepsi dan prinsip atau asas dalam UU No.5 Tahun 1960. Misalnya, UU No.11 Tahun 2020 mengatur tentang pembukaan lapangan kerja seiring dengan masuknya investasi (lex generalis). Selain itu, pengaturan pertanahan dalam UU No.11 Tahun 2020 wajib mematuhi UU No.5 Tahun 1960 sebagai lex specialis.

“Apapun perubahan yang diinginkan wajib hukumnya selaras dengan UU No.5 Tahun 1960,” tegasnya.

Menurut Prof Maria, ada pihak yang menganggap UU No.5 Tahun 1960 ketinggalan zaman, sehingga harus direvisi. Baginya, pihak yang berpandangan seperti itu lupa bahwa UU No.5 Tahun 1960 sifatnya dinamis. Misalnya pengaturan tentang rumah susun; HPL/hak atas tanah di ruang bawah tanah, bawah air, dan atas tanah; pemberian hak atas tanah di wilayah perairan; pemberian HGB/Hak Pakai di atas Hak Milik.

“Berbagai ketentuan itu sebelumnya tidak ada dalam UU No.5 Tahun 1960, tapi karena beleid itu sifatnya dinamis, maka bisa dikembangkan tanpa melanggar prinsip,” jelasnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait