Guru Besar FH UI Ini Beri 3 Catatan Terkait Hukum Lingkungan Hidup
Terbaru

Guru Besar FH UI Ini Beri 3 Catatan Terkait Hukum Lingkungan Hidup

Mulai dari pentingnya kalangan akademik mencermati putusan pengadilan dalam setiap kajian ilmiah; pembuktian secara ilmiah (scientific evidence); ganti rugi dan pemulihan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) banyak yang berpikir gugatan yang dilakukan pemerintah terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dalam perkara itu adalah kabut asap. Padahal yang digugat itu kerugian lingkungan hidup yang ditimbulkan. Jika kabut asap yang digugat, maka memunculkan ketidakpastian dalam pembuktian.

Terkait pembuktian dalam perkara lingkungan hidup, Andri mengusulkan untuk dilakukan pembaruan terhadap teori kausalitas. Bisa saja pertanggungjawaban yang dikenakan kepada tergugat besarnya disesuaikan dengan kontribusinya terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ketiga, ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan hidup. Dalam ketentuan saat ini yang diatur memang ganti kerugian terhadap lingkungan hidup, bukan ganti kerugian terhadap masyarakat yang terdampak pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. “Ketika pemerintah menang dalam gugatan kasus lingkungan hidup, apakah setelah dilakukan eksekusi langsung masuk kas negara dan ada jaminan pemulihan? Tapi faktanya tidak terjadi pemulihan,” kritiknya.

Andri berpendapat proses ganti rugi perkara lingkungan hidup seolah baru setengah jalan yakni perusahaan yang dihukum untuk membayar ganti rugi dan pemulihan. Langkah penting selanjutnya pemerintah harus menjamin setelah perusahaan membayar langsung dilakukan pemulihan. “Pemerintah harus melakukan pemulihan lingkungan hidup ketika menang gugatan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait