Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta Beberkan 8 Tantangan Harmonisasi Peraturan
Terbaru

Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta Beberkan 8 Tantangan Harmonisasi Peraturan

Seperti harmonisasi sering dianggap sebagai penghalang untuk melakukan reformasi regulasi, hingga pelibatan publik yang cukup (meaningful participation).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Prof Wicipto Setiadi dan Prof Susi Dwi Harijanti saat menjadi narasumber dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ady
Prof Wicipto Setiadi dan Prof Susi Dwi Harijanti saat menjadi narasumber dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ady

Harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tapi tidak mudah untuk melakukan harmonisasi karena perlu kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian. Tahapan harmonisasi sebagai upaya meminimalisir terjadinya tumpang tindih aturan sama dalam peraturan perundangan yang berbeda.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Prof Wicipto Setiadi, menjelaskan harmonisasi peraturan menjadi penting antara lain untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan. Harmonisasi peraturan perundang-undangan menurut Wicipto harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi.

Karenanya, perlu didukung sistem teknologi informasi yang canggih dan data base peraturan yang lengkap dan terintegrasi. Menurutnya, masalah data base merupakan salah satu masalah besar karena data jumlah peraturan yang dicatat setiap lembaga berbeda-beda. Proses harmonisasi peraturan yang baik dapat meminimalisir permohonan judicial review.

“Setelah proses harmonisasi, UU yang diterbitkan masih diprotes dan diuji materi, jadi memang ini pekerjaan tidak mudah,” ujarnya, Kamis (16/03/2023).

Baca juga:

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) itu berpandangan, harmonisasi perlu dilakukan karena potensi terjadinya disharmoni di bidang peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat besar. Hal itu terjadi karena banyaknya peraturan, lembaga pembentuk peraturan, dan pandangan yang menganggap semua masalah selesai dengan menerbitkan UU atau peraturan perundang-undangan.

Proses harmonisasi sebagai upaya menjamin pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara taat asas dan melaksanakan prinsip kehati-hatian. Harmonisasi dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait