Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19
Utama

Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19

Perusahaan dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) dan alasan efisiensi. Situasi pandemi Covid-19 saat ini harus dipahami pengusaha dan pekerja sebagai pihak yang sama-sama terdampak untuk mencari solusi terbaik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Pengusaha tidak bisa sepihak memutuskan pekerja untuk cuti di luar tanggungan karena ini hak pekerja,” ujarnya.

 

PHK alasan efisiensi

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Aulia Kemalsjah Siregar, menilai peraturan ketenagakerjaan yang ada sekarang dibuat dengan asumsi situasi normal, sehingga tidak bisa mengantisipasi keadaan abnormal seperti pandemi Covid-19 ini. Karena itu, pandemi Covid-19 dapat digolongkan situasi force majeure yang berdampak serius bagi perusahaan.

 

Akibat pandemi Covid-19, Kemalsjah menilai umumnya kegiatan bisnis perusahaan terhambat, sehingga berdampak pula bagi pemasukan dan biaya operasional. Hal ini mengurangi kemampuan perusahaan, termasuk dalam hal memenuhi hak-hak normatif pekerja, seperti upah. Menurutnya, dampak Covid-19 terhadap perusahaan sangat beragam, ada yang tidak mampu membayar seluruh atau sebagian hak normatif pekerja, tapi ada juga perusahaan yang masih mampu menunaikan kewajibannya.

 

Bagi perusahaan yang tidak dapat bertahan dan harus melakukan PHK, Kemalsjah berpendapat PHK bisa dilakukan dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Kompensasi pesangon yang harus dibayar yakni 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

 

“Kalau perusahaan tidak punya uang, yaa bisa dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” saran dia.

 

Menurut Kemalsjah, situasi pandemi Covid-19 saat ini harus dipahami pengusaha dan pekerja sebagai pihak yang sama-sama terdampak. Sebab, tidak ada pihak yang menginginkan terjadinya wabah ini. Karena itu, untuk memenuhi hak normatif pekerja dalam kondisi saat ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan. Jika perusahaan tidak punya kemampuan, tentunya tidak akan mampu membayar.

 

Soal pemotongan upah sampai di bawah upah minimum, Kemalsjah menyebut ketentuan upah minimum berlaku dalam situasi normal. Ada sanksi jika pengusaha tidak membayar upah sesuai ketentuan. Tapi dalam situasi abnormal saat ini karena Covid-19, pengusaha dapat melakukan pemotongan upah.

Tags:

Berita Terkait