Guru Besar Ini Jelaskan Konsep Keadilan Restoratif dalam RKUHP
Utama

Guru Besar Ini Jelaskan Konsep Keadilan Restoratif dalam RKUHP

Ada beberapa tantangan penerapan keadilan restoratif diantaranya penerapannya belum optimal; belum ada persamaan persepsi antar aparat penegak hukum terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum untuk kepentingan terbaik anak; koordinasi antar aparat penegak hukum masih terkendala.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Guru Besar Hukum Pidana FH Undip Prof Barda Nawawi Arief dalam webinar bertajuk 'Tujuan, Implementasi, Problematika Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia', Sabtu (20/2/2021). Foto: Istimewa
Guru Besar Hukum Pidana FH Undip Prof Barda Nawawi Arief dalam webinar bertajuk 'Tujuan, Implementasi, Problematika Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia', Sabtu (20/2/2021). Foto: Istimewa

Dalam praktik peradilan, tak semua perkara pidana berujung hukuman penjara. Ini disebabkan adanya penerapan konsep restorative justice (keadilan restoratif) sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan. Secara normatif, penerapan keadilan restoratif ini tak melulu berorientasi pada hukuman penjara, tapi mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku yang bersifat nonpemenjaraan dalam perkara pidana tertentu, seperti perkara anak, perempuan, narkotika, tindak pidana ringan.    

Sejak 2009, konsep keadilan restoratif mulai diadopsi dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Diawali terbitnya Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR); UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait kewajiban diversi pada semua tingkat pemeriksaan. Kemudian, terbit beberapa aturan di internal lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait.

Misalnya, Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Lalu, SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.  

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof Barda Nawawi Arief menerangkan konsep restorative justice dalam aturan internasional mulai dikenal sejak 1985 seperti termuat dalam Rule 11 Beijing Rules (Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice – SMR-JJ). Aturan ini hasil Resolusi Kongres VII PBB No. 40/33 Tahun 1985. Lalu, Publikasi PBB No. E.06.V.15 bernama “Handbook on RJ Programmes” pada 2006.

Dalam tataran hukum nasional, konsep keadilan restoratif mulai diadopsi sejak tahun 2009. Seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemungkinan adanya mediasi (penal) dalam Pasal 236; Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/ SDOPS tentang Penanganan Kasus melalui ADR; aturan diversi dalam UU 11/2012; mediasi penal bidang hak cipta dalam Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; mediasi penal bidang paten dalam Pasal 154 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten.

Sejak tahun 2012, konsep keadilan restoratif pun sudah diadopsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” ujar Prof Barda Nawawi Arief saat berbicara dalam webinar bertajuk “Tujuan, Implementasi, Problematika Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan IKAFH UNDIP, Sabtu (20/2/2021) kemarin. (Baca Juga: Ketua MA: Ada Tantangan Memperkuat Implementasi Keadilan Restoratif)  

Barda melanjutkan konsep keadilan restoratif termuat dalam draf RKUHP 2012, RKUHP 2015, hingga draf RKUHP 2019. Perbedaan dari tiga draf itu hanya pergeseran dan sedikit penambahan redaksional pasal-pasalnya. Dia menerangkan pasal-pasal itu ditujukan pada perbaikan kerugian korban, kerugian lingkungan, dan kerugian masyarakat luas (keuangan negara). Rambu-rambu restorative justice dalam RKUHP terdiri dari tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, jenis pidana, dan gugurnya penuntutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait