Guru Besar Ini Jelaskan Regulasi Penyelesaian Sengketa Konsumen
Terbaru

Guru Besar Ini Jelaskan Regulasi Penyelesaian Sengketa Konsumen

Mulai UU Perlindungan Konsumen, UU OJK, hingga UU Jasa Konstruksi.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan, Prof Bernadette Mulyati Waluyo (kanan atas), dalam webinar Hukumonline bertajuk 'Capacity Building BPSK: Menciptakan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang Efektif', Rabu (26/1/2022). Foto: CR-28
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan, Prof Bernadette Mulyati Waluyo (kanan atas), dalam webinar Hukumonline bertajuk 'Capacity Building BPSK: Menciptakan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang Efektif', Rabu (26/1/2022). Foto: CR-28

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan badan yang dibentuk secara khusus dalam rangka membantu pemerintah dalam upaya mengoptimalkan perlindungan konsumen. Dibentuknya BPSK dengan sejumlah kewenangannya merupakan mandat dari UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikan sengketa konsumen menyangkut hukum formal atau hukum acara dalam ranah hukm perdata.

“Karena itu penting bagi kita mengetahui cakupan UU Perlindungan Konsumen dan kompetensi BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan, Prof Bernadette Mulyati Waluyo, dalam webinar Hukumonline bertajuk “Capacity Building BPSK: Menciptakan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang Efektif”, Rabu (26/1/2022).

Dia menjelaskan UU Perlindungan Konsumen sebagai UU payung, membuka kesempatan UU lain untuk mengatur perlindungan konsumen selama UU lain itu menyesuaikan dan tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Salah satunya, UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan sebagainya,

“Itu UU lain di luar UU Perlindungan Konsumen, tapi memuat ketentuan perlindungan konsumen termasuk badan penyelesaian sengketanya. Ada ketentuan khusus selain UU Perlindungan Konsumen yang mengatur perlindungan konsumen. Dalam hukum ada asas lex specialis derogat legi generalis,” ujarnya.   

(Baca Juga: Hukumonline-GIZ Luncurkan Situs KonsumenCerdas.id)

Profesor Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen itu menyebutkan setidaknya ada empat UU lain yang didalamnya juga mengatur ketentuan perlindungan konsumen dan lembaga penyelesaian sengketanya. Pertama, UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Pasal 55 UU Perbankan Syariah disebutkan penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

“Kewenangan ini bersifat mutlak, jika terdapat sengketa perbankan syariah, maka BPSK tidak memiliki kewenangan. Tapi, bila sengketa di luar pengadilan yang dipilih bisa menunjuk Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau arbitrase lain kalau para pihak menyepakati,” jelasnya.

Kedua, UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Cakupan dari UU OJK ini adalah lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain. Dalam UU OJK ini juga mengatur penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan yakni lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait