Guru Besar UI Tawarkan 4 Solusi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka
Terbaru

Guru Besar UI Tawarkan 4 Solusi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka

Karena dinilai terus membebani Indonesia. Padahal, Indonesia bukan negara tujuan (resettlement countries) bagi pencari suaka dan pengungsi. Keberadaan pencari suaka di Indonesia karena ada kantor perwakilan UNHCR di Jakarta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana dalam webinar bertema 'Mencari Kepastian Para Pengungsi dari Afghanistan di Indonesia', Kamis (16/9/2021).  Foto: RES
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana dalam webinar bertema 'Mencari Kepastian Para Pengungsi dari Afghanistan di Indonesia', Kamis (16/9/2021). Foto: RES

Pencari suaka dan pengungsi internasional biasanya akan bergerak menuju negara tujuan (resettlement countries) sebagai tempat untuk berlindung secara permanen. Tapi sebelum mereka mencapai negara tujuan biasanya singgah di negara tertentu sebagai tempat transit, salah satunya Indonesia.

Melansir data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) per Juli 2021 terdapat 13.356 orang terdaftar di kantor UNHCR di Indonesia. Rinciannya, 10.010 orang pengungsi dan 3.346 orang pencari suaka. Sebanyak 72 persen pengungsi di Indonesia berasal dari 3 negara yakni Afghanistan (56 persen), Somalia (10 persen) dan Myanmar (5 persen).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, mengatakan selama ini Indonesia mengalami dilema dalam menangani pengungsi dan pencari suaka. Sebab, sejatinya Indonesia bukan negara tujuan bagi pencari suaka terutama asal Afghanistan. Salah satu sebab pencari suaka dan pengungsi sampai singgah di Indonesia karena ada kantor perwakilan UNHCR di Jakarta.

Persoalan lain dalam menangani pengungsi dan pencari suaka, Indonesia sendiri belum meratifikasi The Convention Relating To The Status Of The Refugees 1951 dan Protocol New York 1967 tentang Pengungsi Internasional dan Pencari Suaka. Dengan begitu, Indonesia tidak terikat dengan kewajiban menangani pengungsi dan pencari suaka internasional.    

“Jadi, Indonesia bukan negara peserta konvensi tentang pengungsi,” kata Hikmahanto dalam webinar Hukumonline 2021 bertema “Mencari Kepastian Para Pengungsi dari Afghanistan di Indonesia,” Kamis (16/9/2021). (Baca Juga: Sejumlah Upaya UNHCR Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia)

Hikmahanto menerangkan pencari suaka asal Afghanistan bukan yang belakangan ini melakukan eksodus ke luar dari Afganistan setelah Taliban menguasi banyak kota di Afghanistan. Banyak pengungsi asal Afghanistan sudah ada bertahun-tahun di Indonesia jauh sebelum Taliban berkuasa kembali. Dia melihat tujuan para pencari suaka itu adalah negara selain Indonesia, terutama Australia.

Hukumonline.com

Sebagai badan PBB yang menangani pencari suaka dan pengungsi, Hikmahanto menilai UNHCR melakukan screening dalam waktu yang lama. Hal tersebut membuat pencari suaka harus menunggu lama tanpa ada kepastian jangka waktu di negara transit. UNHCR dinilai tidak memikirkan hak asasi para pencari suaka karena melakukan pembiaran terhadap status pencari suaka yang belum juga dianggap sebagai pengungsi.

Tags:

Berita Terkait