Guru TK Terjerat Pinjaman Fintech, Ini Respons OJK
Terbaru

Guru TK Terjerat Pinjaman Fintech, Ini Respons OJK

Masyarakat diminta tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: RES

Permasalahan pinjaman fintech seorang Guru TK bernama Susmiati yang membengkak menjadi puluhan juta menjadi sorotan publik saat ini. Berdasarkan hasil penyampaian Guru TK tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, Susmiati meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Sedangkan, total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi.

Menanggapi persoalan tersebut, OJK melalui Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, melakukan pertemuan dengan Guru TK yang berdomisili di Malang. Pertemuan OJK dengan Susmiati juga dihadiri Walikota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini.

OJK menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.

Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Walikota. Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK. (Baca: OJK Cabut Tanda Pendaftaran 8 Fintech Lending P2P)

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam.

Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian "Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," kata Tongam.

Tags:

Berita Terkait