Guru TK Terjerat Pinjaman Fintech, Ini Respons OJK
Terbaru

Guru TK Terjerat Pinjaman Fintech, Ini Respons OJK

Masyarakat diminta tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 2018 sampai April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji meminta warga untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman uang berbasis online atau daring guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sutiaji mengatakan pada praktiknya pinjaman berbasis daring atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol) masih banyak yang berstatus ilegal dan tidak terdaftar pada OJK. "Saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pinjol itu banyak yang ilegal," kata Sutiaji seperti dikutip dari Antara.

Sutiaji menjelaskan pinjaman online ilegal tersebut biasanya akan meminta akses terhadap nomor kontak yang tersimpan pada telepon pintar milik nasabah yang mengajukan pinjaman secara daring tersebut. Nantinya, jika nasabah yang mengajukan pinjaman secara daring tersebut mengalami kredit macet atau tidak mampu membayar cicilan, pemberi pinjaman akan menggunakan kontak tersebut untuk melakukan teror pelunasan utang.

Kabar terakhi, Susmiati yang terjerat utang pada 24 aplikasi penyedia jasa pinjaman online dengan total mencapai Rp40 juta, itu dipecat pihak sekolah karena permasalahan tersebut. "Kalau dia kemarin diberhentikan dari sekolah, saya sudah menghubungi lembaga yayasan yang di atasnya. Nanti akan saya minta bertemu," kata Sutiaji.

Berdasarkan keterangan, guru TK berinisial S tersebut mengaku terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk membayar kuliahnya. Pada awalnya, S meminjam uang Rp2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang.

Pada saat pinjaman tersebut jatuh tempo, S tidak mampu membayar. Namun, kemudian S mengajukan pinjaman lain pada aplikasi yang berbeda-beda. S akhirnya terjerat utang pada sejumlah aplikasi pinjaman online lainnya.

Tags:

Berita Terkait