Gusti Randa Diberhentikan Sementara Sebagai Advokat
Utama

Gusti Randa Diberhentikan Sementara Sebagai Advokat

Sibuk mengurus kasus perceraiannya, Gusti Randa juga harus menghadapi sanksi majelis kehormatan.

Oleh:
CR/ISA
Bacaan 2 Menit
Gusti Randa Diberhentikan Sementara Sebagai Advokat
Hukumonline

 

Menurut salah satu anggota majelis kehormatan Alex Wangge, memang perjanjian Gusti sebagai kuasa hukum ICS belum ditandatangani, tapi ia telah menerima pembayaran retainer fee beberapa kali sejak November 2005. Sehingga majelis menganggap hubungan advokat-klien sudah ada.

 

Akan tetapi putusan itu justru mendapat tanggapan keras dari Gusti Randa. Ia menilai banyak kejanggalan dalam putusan tersebut.

 

 

Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia

j.        Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus           mengundurkan diri sepenuhnya dari kepengurusan kepentingan-kepentingan           tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara           pihak-pihak yang bersangkutan.

 

 

Gusti Randa menjelaskan ia sebenarnya sudah mengundurkan diri sebagai konsultan hukum IKS, sebelum mengirimkan tagihan ke RCTI. Sehingga menurut dirinya tidak benar bahwa telah terjadi benturan kepentingan dengan IKS. Saya berhenti menjadi konsultan hukum PT IKS sejak 31 Januari kemudian mengirimkan invoice 1 Februari, kata Gusti Randa.

 

Ia juga menilai putusan majelis kehormatan tersebut tidak konsisten menghukum dirinya karena tidak ada landasan hukumnya. Bak menantang, Gusti menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat tentang jenis tindakan yang dikenakan terhadap advokat menyebutkan sanksi selama 3 sampai 12 bulan, bukannya 2 bulan seperti yang dikenakan padanya.

 

 

Pasal 7 UU Advokat

(1)         Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:

a.             teguran lisan;

b.             teguran tertulis;

c.             pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;

        d.     pemberhentian tetap dari profesinya.

 

Gusti Randa malah menuding balik Abdul Djalal, Komisaris IKS yang juga ayah Direktur Utama IKS Ukie Djalal. Gusti mempertanyakan Kenapa harus Abdul Djalal, kenapa bukan Ukie Djalal (Direktur Utama IKS, red) yang seharusnya menggugat saya.. Memang Abdul Djalal mengadukan Gusti kepada PERADI dalam kapastisnya sebagai anggota masyarakat.

 

Gusti juga menjelaskan dirinya telah berkoordinasi dengan komisaris lain IKS yaitu Ari Sigit. Ia mengaku telah mendapatkan surat kuasa untuk memproduksi sinetron P edisi ke 7 hingga ke-9. Sehingga, ia merasa berhak mendapatkan pembayaran atas pembuatan sinetron tersebut.

 

Alex Wangge menegaskan itulah salah satu simpul benturan kepentingan Gusti. Seharusnya yang menagih ke RCTI ‘kan ICS bukannya Gusti Rangga sebagai executive producer tutur Alex.

 

Bukan Hanya Jabatan Publik

Gusti melihat ada keanehan dalam dasar pertimbangan majelis kehormatan. Pasal 4 huruf j KEAI seharusnya digunakan untuk advokat yang merangkap jabatan publik bukan kepada eksekutif produser seperti saya, tandas Gusti Randa ketika dihubungi melalui telepon selulernya (16/06).

 

Sementara itu kuasa hukum Abdul Djalal M Mukhlas mengatakan bahwa Pasal 4 huruf j KEAI itu tidak menyebutkan secara spesifik apakah itu mengatur seorang advokat tidak boleh rangkap jabatan publik. Menurutnya, apapun jabatannya (publik atau tidak-red), sepanjang seorang advokat merangkap jabatan yang kemudian bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan kliennya, hal tersebut jelas-jelas dilarang.

 

Alex Wangge menegaskan perbedaan antara benturan kepentingan dan rangkap jabatan. Benturan kepentingan itu bisa terjadi dalam hubungan perdata ujar Alex. Ia membedakan benturan kepentingan dengan larangan rangkap jabatan publik yang dilarang pasal 20 UU No. 18/2003 dan pasal 3 huruf f dan i KEAI.

 

Banding?

Putusan ini belum inkracht, karena saya bermaksud untuk mengajukan banding. Tapi karena Dewan Kehormatan Pusat belum terbentuk, saya harus terima keputusan tersebut sebagai sebuah proses trial and error, kata Gusti Randa.

 

Alex Wangge mempersilakan Gusti untuk mengajukan banding. Bisa dibanding ke Dewan Kehormatan Pusat diajukan dalam 21 hari. Memang yang di pusat ini belum ada tapi akan segera dibentuk oleh DPN (Dewan Pimpinan Nasional, red) ujar Alex.

Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara selama 2 bulan terhadap Gusti Randa sebagai advokat di dalam dan di luar pengadilan.

 

Gusti Randa dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mengharuskan advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak untuk mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut.

 

Perkara ini bermula dari hubungan Gusti Randa dengan PT Imaji Kharisma Selaras (IKS). Gusti Randa awalnya ditunjuk sebagai konsultan hukum secara umum dari IKS dengan menerima retainer fee per bulan. Secara terpisah, IKS yang awalnya memproduksi sinetron P kehabisan dana dan menghentikan produksi sinetron yang ditayangkan di RCTI itu.

 

IKS kemudian mengangkat Gusti sebagai produser eksekutif untuk memproduksi episode lanjutan sinetron itu. Merasa berjasa, Gusti mengirim invoice (tagihan) pada RCTI untuk pembelian acara itu. Direktur Utama IKS Ukie Djalal keberatan terhadap penagihan itu dan salah satu Komisaris Abdul Djalal, yang kebetulan juga ayah Ukie Djalal, melayangkan aduan ke PERADI. Substansi aduan itu adalah adanya benturan kepentingan dengan rujukan Pasal 4 huruf j KEAI.

 

Dalam putusannya, majelis kehormatan berpendapat Gusti Randa seharusnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai penasehat hukum IKS, tetapi malah mengirim tagihan pada RCTI dan menerima pembayaran bulanan (retainer fee) dari IKS. Gusti Randa juga dianggap belum menerima surat kuasa dari Direktur Utama IKS Ukie Djalal untuk untuk menagih pembayaran pada PCTI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: