Gusti Randa Diberhentikan Sementara Sebagai Advokat
Utama

Gusti Randa Diberhentikan Sementara Sebagai Advokat

Sibuk mengurus kasus perceraiannya, Gusti Randa juga harus menghadapi sanksi majelis kehormatan.

CR/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Gusti juga menjelaskan dirinya telah berkoordinasi dengan komisaris lain IKS yaitu Ari Sigit. Ia mengaku telah mendapatkan surat kuasa untuk memproduksi sinetron P edisi ke 7 hingga ke-9. Sehingga, ia merasa berhak mendapatkan pembayaran atas pembuatan sinetron tersebut.

 

Alex Wangge menegaskan itulah salah satu simpul benturan kepentingan Gusti. Seharusnya yang menagih ke RCTI ‘kan ICS bukannya Gusti Rangga sebagai executive producer tutur Alex.

 

Bukan Hanya Jabatan Publik

Gusti melihat ada keanehan dalam dasar pertimbangan majelis kehormatan. Pasal 4 huruf j KEAI seharusnya digunakan untuk advokat yang merangkap jabatan publik bukan kepada eksekutif produser seperti saya, tandas Gusti Randa ketika dihubungi melalui telepon selulernya (16/06).

 

Sementara itu kuasa hukum Abdul Djalal M Mukhlas mengatakan bahwa Pasal 4 huruf j KEAI itu tidak menyebutkan secara spesifik apakah itu mengatur seorang advokat tidak boleh rangkap jabatan publik. Menurutnya, apapun jabatannya (publik atau tidak-red), sepanjang seorang advokat merangkap jabatan yang kemudian bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan kliennya, hal tersebut jelas-jelas dilarang.

 

Alex Wangge menegaskan perbedaan antara benturan kepentingan dan rangkap jabatan. Benturan kepentingan itu bisa terjadi dalam hubungan perdata ujar Alex. Ia membedakan benturan kepentingan dengan larangan rangkap jabatan publik yang dilarang pasal 20 UU No. 18/2003 dan pasal 3 huruf f dan i KEAI.

 

Banding?

Putusan ini belum inkracht, karena saya bermaksud untuk mengajukan banding. Tapi karena Dewan Kehormatan Pusat belum terbentuk, saya harus terima keputusan tersebut sebagai sebuah proses trial and error, kata Gusti Randa.

 

Alex Wangge mempersilakan Gusti untuk mengajukan banding. Bisa dibanding ke Dewan Kehormatan Pusat diajukan dalam 21 hari. Memang yang di pusat ini belum ada tapi akan segera dibentuk oleh DPN (Dewan Pimpinan Nasional, red) ujar Alex.

Tags: