Hadapi Pailit dan PKPU, Pelaku Usaha Layak Coba Tips Berikut Ini
Utama

Hadapi Pailit dan PKPU, Pelaku Usaha Layak Coba Tips Berikut Ini

Debitur harus bersikap terbuka kepada pengurus, misalnya tidak mempersulit pengurus saat meminta dokumen. Kejadian semacam ini kerap ditemukan dalam sengketa PKPU dan akan merugikan debitur karena dapat memperlambat proses PKPU yang waktunya dibatasi selama 45 hari.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kelalaian melakukan tindak lanjut atas kesepakatan tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi debitur. Misalnya debitur harus melakukan negosiasi ulang jika secara tiba-tiba perusahaan membubarkan manajemen office yang lama dan mengganti dengan yang baru, dan kontrak kembali pada perjanjian awal.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga harus menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan pekerja. Sengketa ketenagakerjaan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dilaksanakan oleh pelaku usaha dapat menjadi jalan masuk bagi kreditur lain untuk membuktikan unsur sederhana. Sehingga dapat dimohonkan pailit atau PKPU.

Guna mengantisipasi persoalan tersebut, Budi berpendapat pelaku usaha tak boleh mengabaikan divisi legal saat kondisi bisnis perusahaan melambat.

“Karena kalau perusahaan dalam situasi berat mereka akan mengurangi cost salah satunya dengan merampingkan divisi legal karena menilai legal hanya dilakukan sekali lima tahun untuk mengecek legalitas. Tapi ini bisa jadi kelalaian, membiasakan karyawan bekerja keras tanpa adanya divisi legal menjadi penyebab lalainya membuat addendum. Akhirnya yang dipakai kontrak awal,” jelas Budi.

Kedua, jika permohonan pailit atau PKPU sudah dimohonkan oleh kreditur ke Pengadilan Niaga namun perusahaan tidak menyiapkan langkah antisipasi, permohonan tersebut masih bisa ditangkis, salah satu caranya dengan mengajukan permohonan PKPU secara volunteer. Budi menegaskan bahwa UU Kepailitan memungkinkan PN untuk memproses PKPU yang diajukan oleh debitur. Di sisi lain, PKPU sukarela ini lebih menguntungkan bagi pihak debitur.

Dan tak kalah pentingnya adalah memilih lawyer yang memiliki keahlian hukum kepailitan agar proposal perdamaian dapat diterima oleh kreditur, serta memilih pengurus yang memiliki rekam jejak bagus dalam mencapai perdamaian di PKPU.

“Jika yang memohonkan PKPU adalah kreditur, dia tak peduli mau pakai pengurus siapa karena dia memikirkan bagaimana utangnya dibayar. Pengurus siapapun harus independen dan tidak boleh memiliki benturan kepentingan, jika disalahgunakan maka bisa dimohonkan untuk diganti,” jelasnya.

Dan tak kalah penting adalah debitur harus bersikap terbuka kepada pengurus, misalnya tidak mempersulit pengurus saat meminta dokumen. Kejadian semacam ini kerap ditemukan dalam sengketa PKPU dan akan merugikan debitur karena dapat memperlambat proses PKPU yang waktunya dibatasi selama 45 hari.

“Pada dasarnya hukum kepailitan dan PKPU ini akan dirasakan manfaatnya untuk pengusaha yang beriktikad baik. Karena berfungsi meminimalisir kerugian kreditur saat piutang tidak dibayar dan agar debitur bisa mendapatkan kesempatan untuk restrukturisasi utang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait