Hak Bereskpresi Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Instrumen HAM
Terbaru

Hak Bereskpresi Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Instrumen HAM

Hak berekspresi dilindungi dalam Konstitusi, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai instrumen HAM internasional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi masyarakat hukum adat
Ilustrasi masyarakat hukum adat

Indonesia memiliki banyak masyarakat hukum adat yang tersebar di berbagai wilayah. Keberadaan masyarakat hukum adat kerap mengalami ancaman, terutama terkait wilayah adat mereka. Komnas HAM menekankan pentingnya peran media dalam mendukung perjuangan hak-hak masyarakat hukum adat karena menjadi kanal dalam berekspresi.

Plt Kabiro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, mengatakan hak berekspresi masyarakat hukum adat dilindungi oleh instrumen HAM. “Hak berekspresi dilindungi dalam Konstitusi, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai instrumen HAM internasional,” kata Mimin dalam sarasehan bertema “Peran Media Massa & Media Sosial dalam Mendukung Perjuangan Hak Masyarakat Adat & Sebagai Ruang Kebebasan Berpendapat di Kampung Nendali, Kab. Jayapura”, Rabu (26/10/2022) sebagaimana dikutip laman komnasham.go.id, Sabtu (29/10/2022).

Lebih lanjut, Mimin menjelaskan Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Berpendapat dan Berekspresi sebagai instrumen perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan haknya berekspresi. "Ekspresi masyarakat adat dilindungi dalam berbagai instrumen HAM, jadi jangan khawatir dalam menyampaikan ekspresinya," ujarnya.

Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari publik, Mimin mengusulkan perjuangan masyarakat adat harus dikemas dalam pesan yang populer, misalnya dengan memperkenalkan alam dan pangan lokal. "Jadi publik tidak hanya disuguhi dengan berita tentang konflik, tetapi juga hal-hal positif tentang kehidupan masyarakat adat," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kemitraan Laode M Syarief menekankan keberpihakan media perlu terus didorong, terutama untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat. “Media harus menjadi tempat pembelajaran untuk perjuangkan hak Masyarakat Adat yang suranya kadang tidak terdengar atau tidak sampai pada media dan masyarakat umum,” katanya.

Staf Infokom Pengurus Besar AMAN, Alfa Gumilang, menyatakan media penting untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi suara masyarakat adat yang selama ini dipinggirkan. Terlebih, ketika terjadi konflik perampasan wilayah adat oleh perusahaan atau pemerintah, suara masyarakat adat kerap tak mendapatkan porsi yang baik.

“Hanya ada beberapa media yang secara konsisten memberikan ruang yang cukup baik bagi suara Masyarakat Adat,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait