Hak Cipta Karya Pekerja atau Freelancer Milik Siapa? Simak Penjelasannya
Terbaru

Hak Cipta Karya Pekerja atau Freelancer Milik Siapa? Simak Penjelasannya

Dengan melakukan pencatatan karya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, bakal membantu para pemilik karya untuk membuktikan kepemilikan jika suatu hari kelak terjadi sengketa.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Dalam UU Hak Cipta tersebut pencipta adalah orang yang merancang ciptaan (perusahaan) meskipun dikerjakan oleh karyawan. Walaupun begitu, UU memberikan ruang bagi para pihak untuk mengatur hal tersebut,” tutur Anggoro.

Anggoro  melanjutkan, pada dasarnya setiap perusahaan dapat mengatur pengalihan hak cipta terhadap segala instrumen hukum internal perusahaan yang tersedia di kontrak kerja atau perjanjian terpisah, setelah karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.

Dia mengimbau agar  para calon karyawan maupun karyawan sebagai pencipta karya harus teliti untuk melihat setiap klausul yang disodorkan perusahaan. Langkah tersebut dilakukan dalam memastikan tidak ada kerugian di kemudian hari.  Hal ini juga berlaku untuk pekerja lepas atau freelancer yang membuat karya kreatif.

Pengaturan ini berdasarkan Pasal 36 UU 28/2014 menyebutkan, “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan”.

“Para freelancer pencipta karya, wajib memperhatikan apakah karyanya dibeli putus atau dibayar melalui royalti; apa saja hak dan kewajibannya selama proses dan pasca pembuatan karya; serta jangka waktu pemberian lisensi; dan lain sebagainya,” ujar Anggoro mengingatkan.

Anggoro menambahkan, dengan melakukan pencatatan karya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, bakal membantu para pemilik karya untuk membuktikan kepemilikan jika suatu hari kelak terjadi sengketa.  “Pencatatan hak cipta memang tidak wajib. Namun, penulis karya akan memiliki bukti kuat kepemilikan jika telah mencatatkan karya di DJKI,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait