Hak Digital Publik Jadi Pertaruhan di RCEP, Pemerintah Harus Tegas
Berita

Hak Digital Publik Jadi Pertaruhan di RCEP, Pemerintah Harus Tegas

Khususnya terkait posisi tawar. Pasar potensial digital di Indonesia sangat besar.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: DAN
Foto: DAN
Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memiliki posisi tawar strategis dalam perundingan bab e-commerce dalam perundingan Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang telah memasuki putaran ke-19 di Hyderabad, India, pada 18-28 Juli 2017. 

Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa posisi tawar strategis Pemerintah dalam perundingan RCEP akan sangat menentukan peran Indonesia di era digital, apakah menjadi pemain atau penonton. 

“Kalau mau jadi pemain yang kuat, Pemerintah Indonesia harus memperjuangkan isu strategis dalam bab e-commerce seperti Net-Neutrality dan perlindungan data pribadi dalam perundingan”, tegas Rachmi dalam diskusi ‘Isu Digital Dalam FTA: Dari Lokalisasi Data Hingga Perlindungan Data Pribadi’, di Jakarta, Kamis (20/7).

Data IGJ menyebutkan bahwa pasar potensial digital di Indonesia sangat besar. Hingga akhir tahun 2016 jumlah orang yang belum menggunakan internet di dunia adalah 3,9 miliar orang atau sekitar 53% dari seluruh populasi dunia. Jumlah orang yang belum menggunakan internet di wilayah Asia Pasifik mencapai angka 51,8%.

(Baca: Revolusi Data untuk Rumuskan Kebijakan Publik)

Indonesia yang berada di dalamnya berada pada kelompok 51%-5%. Bahkan, survei indikator Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) Tahun 2016 mencatat dari pola penggunaan internet penduduk Indonesia 73,3% mengakses ke jejaring sosial dan diikuti oleh pencarian informasi barang dan jasa (e-commerce) dengan persentase 53,7%.

Peneliti Senior IGJ, Olisias Gultom, menyoroti tentang beberapa tantangan Indonesia dalam menghadapi era digital, yaitu mengenai keterlambatan infrastruktur TIK, kompetitor berinvestasi besar, dan rendahnya penetrasi komoditas lokal dalam praktik e-commerce. 

“Misalnya dalam isu net-neutrality, di mana saat ini Access is a new gold. Saat ini, pemain OTT akan ikut bermain pada pembangunan infrastruktur yang tentunya akan memberikan akses yang cepat untuk kepentingan mereka, seperti Google dan Facebook. Tetapi, ini akan menimbulkan kompetisi yang tidak adil. Bahkan menimbulkan diskriminasi akibat dominasi dan monopoli dari the big business tadi. Hal ini memiliki implikasi buruk terhadap start-up” terang Olisias. 

Olisias juga menambahkan pengalaman dari OLX, dan Lazada perlu menjadi catatan penting dalam praktik e-commerce di Indonesia. Penguasaan e-commerce menjadi sangat rentan akibat pencaplokan oleh pemain besar dunia yang memiliki kekuasaan modal. Sehingga diperlukan proteksi dan mekanisme pengaturan yang tepat untuk e-commerce.

(Baca: Ini Poin Penting dalam Permenkominfo Perlindungan Data Pribadi)

Isu strategis lainnya dalam isu digital yang juga dibahas adalah mengenai Digital Rights. Firdaus Cahyadi, Direktur SatuDunia, mengungkapkan di era digital yang sangat terbuka, tentunya memiliki dampak cukup serius terhadap hak-hak digital publik. Hak digital yang dimaksud seperti perlindungan terhadap data pribadi dan pemblokiran atau penghapusan konten. 

“Terkait dengan itulah, pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah membuka isi teks perundingan perdagangan bebas yang sekarang sedang dilakukan, tanpa keterbukaan itu, sulit bagi publik untuk ikut berpartisipasi di dalamnya,” ujarnya. Selain itu, menurut Firdaus, yang perlu dilakukan pemerintah secara internal adalah segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi dan memasukan pengaturan pemblokiran internet di UU.

Di tempat yang sama, Dhyta Caturani, aktivis demokrasi digital menekankan bahwa kelompok masyarakat sipil harus lebih keras mendesak kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan data pribadi. “Dalam konteks cross data free flow dalam FTA harus didorong aturan yang jelas mengenai perlakuan dan penggunaan terhadap data, khususnya oleh korporasi. Hal ini karena relasi kuasa terhadap penguasaan data sangat didominasi oleh korporasi, apalagi negotiated consent tidak diterapkan secara ketat”, ujar Dhyta. 

Oleh karena itu, IGJ kembali mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi tidak bisa ditukar (trade-off) dalam perundingan perjanjian perdagangan bebas (FTA). “Pemerintah harus berani melakukan penghindaran terhadap aturan FTA yang melanggar hak digital publik, atau bisa juga dengan opsi pengecualian atau melakukan reservasi terhadap beberapa isu sensitif di dalam bab e-commerce yang merugikan kepentingan publik”, tutup Rachmi. 

(Baca: 8 Masukan OJK untuk RUU Perlindungan Data Pribadi)

IGJ juga mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk membuka teks perjanjian perundingan perdagangan bebas yang sekarang sedang dirundingkan. Pembukaan teks itu menjadi landasan bagi publik untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pengaturan digital rights sehingga tidak menyingkirkan hak-hak warga negara dalam berekspresi dan memperoleh informasi dan pengetahuan di internet.
Tags:

Berita Terkait