Hak Konstitusional Warga Negara
Terbaru

Hak Konstitusional Warga Negara

Perlindungan terhadap hak-hak konstitusional merupakan bagian dari bentuk jaminan terhadap hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hak Konstitusional Warga Negara
Hukumonline

Hak konstitusional warga negara merupakan hak yang diatur dalam UUD 1945 yang di dalamnya memuat mengenai hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak.

Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya. Dalam UUD 1945 secara tegas memuat hak-hak dasar warga negara yang selanjutnya disebut hak konstitusional.

Dalam hukum, sebagai suatu kesatuan sistem tersebut terdapat elemen kelembagaan, elemen kaidah hukum, dan elemen perilaku para subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu.

Baca Juga:

Ketiga elemen tersebut mencakup kegiatan pembuatan hukum, kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum dan kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum. Kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum bidang pidana melibatkan peran kepolisian, kejaksaan, advokat, dan kehakiman. Sedangkan di bidang perdata melibatkan peran advokat dan kehakiman.

Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan secara gamblang mengenai pengertian hak konstitusional, namun dalam hukum positif Indonesia istilah hak konstitusional muncul dalam UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan diberi pengertian sebagai hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.

Berikut beberapa karakteristik hak-hak konstitusional, yaitu:

  1. Memiliki sifat fundamental karena dijamin oleh dan menjadi bagian dari konstitusi tertulis yang merupakan hukum fundamental.
  2. Hak konstitusional harus dihormati oleh seluruh cabang kekuasaan negara, baik oleh legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
  3. Setiap tindakan organ negara yang bertentangan dengan atau melanggar hak konstitusi itu harus dinyatakan batal oleh pengadilan.
  4. Perlindungan yang diberikan oleh konstitusi bagi hak konstitusional adalah perlindungan terhadap perbuatan negara atau pelanggaran oleh negara bukan  terhadap perbuatan atau pelanggaran oleh individu lain.
  5. Hak konstitusional merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara.

Perlindungan terhadap hak-hak konstitusional merupakan bagian dari bentuk jaminan terhadap hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pengaduan konstitusional merupakan bentuk dari jaminan terhadap hak fundamental tersebut.

Pelanggaran hak konstitusional warga negara dapat diajukan pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi guna negara dapat melindungi hak konstitusional warga negaranya.

Untuk itu, jika Mahkamah Konstitusi dapat mengadili perkara pengaduan konstitusional, maka Mahkamah Konstitusi dapat melakukan perlindungan secara maksimum atas jaminan hak-hak konstitusional warga negara.

Tags:

Berita Terkait