Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas atas Kelalaian Perusahaan Pengangkutan

Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas atas Kelalaian Perusahaan Pengangkutan

Perusahaan pengangkutan seperti bus atau perusahaan jasa angkutan orang juga bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh supir selaku karyawannya.
Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas atas Kelalaian Perusahaan Pengangkutan

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang terjadi selama arus mudik Lebaran 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Hal itu dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan seperti dikutip dari PMJ News.

Berdasarkan rekapitulasi Laka Lantas selama arus mudik Operasi Ketupat 2023 periode 18-23 April 2023, tercatat sebanyak 1.457 kasus kecelakaan. Sementara di tahun 2022 tercatat sebanyak 1.789 kasus. Angka ini menurun sebanyak 19 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun total 1.457 kasus kecelakaan tersebut terdiri dari kecelakaan yang berada di jalur non tol sebanyak 1.436 kasus dan kecelakaan yang berada di jalur tol sebanyak 21 kasus. Sedangkan di tahun 2022 tercatat total 1.777 kasus kecelakaan terjadi di jalur non tol, sedangkan kecelakaan yang berada di jalur tol sebanyak 12 kasus.

Sementara untuk korban meninggal dunia tahun 2023 sebanyak 189 orang, sementara tahun 2022 lalu tercatat 310 orang meninggal dunia. Selain itu, ribuan kasus kecelakaan saat arus mudik Lebaran 2023 tersebut mengakibatkan 2.199 orang mengalami luka, dengan rincian 186 orang mengalami luka berat dan 2.013 orang mengalami luka ringan. Sedangkan untuk tahun 2022 tercatat 252 orang mengalami luka berat, dan 2.307 orang mengalami luka ringan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional