Hak Koreksi atas Berita “Mahasiswa FH Ingin Kawin Beda Agama Dilegalkan”
Surat Pembaca

Hak Koreksi atas Berita “Mahasiswa FH Ingin Kawin Beda Agama Dilegalkan”

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

Para pemohon “melihat bahwa norma dalam Pasal ini multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. MK sudah mengagendakan sidang atas perkara ini pada 4 September mendatang.”

4. Beberapa pernyatan dari Narasumber (Rangga Sujud Widigda), yaitu:

a. “Kami tidak cuma mempermasalahkan multitafsir. Kami  juga  ingin  meminta  kepastian, namun kepastian yang membolehkan.”

Bahwa pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang ambigu yang sekali lagi kembali pada  premis  bahwa  saat  ini  perkawinan  beda  agama  dilarang  dalam  Undang-Undang

Perkawinan  padahal  Undang-Undang  tersebut  tidak  memberikan  kejelasan  terhadap kebolehan perkawinan beda agama. Pernyataan ini seharusnya menjadi:

“Kami  tidak  cuma  mempermasalahkan  multitafsir.  Kami  juga  ingin  meminta  kepastian akan pemenuhan hak konstitusional kita yang terlanggar.”

b. “Menurut  Rangga,  hak  beragama  adalah  hak  yang  paling  privat,  pelaksanaannya  tidak dapat dipaksakan, dan  termasuk  salah  satu  hak  yang  tidak bisa  dicabut dalam  keadaan apapun (non derogable right).”

Bahwa  narasumber  tidak  pernah  menyatakan  secara  eksplisit  kalimat  “dan  termasuk salah satu hak yang  tidak  bisa  dicabut  dalam  keadaan  apapun  (non  derogable  right).” Oleh  karena  itu,  mohon  diperbaiki  pernyataan  tersebut  agar sesuai dengan wawancara yang telah dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: