Pembentukan peraturan draf terbaru RKUHP yang saat ini dibahas di tengah masyarakat kian diperdebatkan lantaran melanggar sejumlah ketentuan, sehingga menimbulkan banyak kontra di masyarakat.
Adanya perdebatan ini menimbulkan tanda tanya bahwa kurangnya atau bahkan tidak adanya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RKUHP tersebut.
Peraturan perundang-undangan dibentuk dan tunjukkan kepada masyarakat. Perundang-undangan memiliki kekuatan mengikat serta dapat memberikan sesuatu kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan sesuatu.
Sebagai negara demokrasi, peraturan perundang-undangan tidak hanya dibentuk oleh lembaga perwakilan yang dipilih langsung oleh masyarakat, namun juga dibentuk bersama dengan masyarakat.
Baca Juga:
- Dari Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti Hingga Honorarium Advokat dari Kasus Tipikor
- Sanksi Bagi Orang Tua Membiarkan Anak Putus Sekolah
- Pemberian Honorarium Advokat dari Kasus Tindak Pidana Korupsi
Lembaga perwakilan di dalam sistem demokrasi dapat menjadi kekuatan oligarki yang membawa akibat pada kondisi masyarakat yang tidak melegitimasi atau tidak mengakui produk hukum yang telah dihasilkan oleh lembaga perwakilan rakyat yang dipilih sendiri oleh rakyat.
Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki legitimasi atau akar sosial yang kuat guna meminimalisir adanya penolakan terhadap peraturan perundang-undangan, untuk itu perlu memberikan hak kepada masyarakat dalam memberikan masukan serta memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas tersebut.