Hak Orang yang Mengalami Gangguan Jiwa dalam Pemilu
Berita

Hak Orang yang Mengalami Gangguan Jiwa dalam Pemilu

Penyandang disabilitas mental adalah termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak konstitusional yang sama.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Kebijakan yang melarang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk berpartisipasi dalam Pemilu sangat bertentangan dengan upaya yang seharusnya dilakukan.  Secara sosiologis, perkembangan masyarakat Indonesia, pasca pengesahan UU Penyandang Disabilitas sudah menuju kepada pembentukan lingkungan yang inklusif. Berbagai kegiatan sudah melibatkan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas mental termasuk dalam ragam penyandang disabilitas, sehingga segala upaya sosialisasi dan peningkatan interaksi penyandang disabilitas dengan masyarakat secara umum juga melibatkan penyandang disabilitas mental.

Secara historis, pelarangan hak memilih pada penyandang disabilitas tidak sesuai dengan perkembangan HAM secara internasional. Pada 1966, hak memilih dalam ICCPR (Konvensi Hak Sipil dan Politik) masih dibatasi secara leluasa. Dalam perkembangannya, pada 1996 hak memilih dalam ICCPR dibatasi tetapi dilakukan lebih ketat, yaitu dengan kriteria logis dan objektif. Baru pada 2006, melalui Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, mengubah sifat pembatasan atau penggantian menjadi dukungan (supportif) dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Lalu pada 2013 Human Right Council menyatakan bahwa negara pihak harus meninjau kembali bentuk pengucilan atau larangan terhadap hak politik bagi penyandang disabilitas, dan harus mengambil tindakan-tindakan yang layak, termasuk dalam hal legislasi yaitu mengubah atau menghilangkan regulasi yang ada, kebijakan-kebijakan tradisi dan kebudayaan yang melahirkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Dengan begitu, perkembangan HAM internasional justru cenderung semakin menjamin hak politik bagi penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental.

Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk Implementasi UU Penyandang Disabilitas mendorong KPU menyiapkan kebijakan tambahan yang mendukung penyandang disabilitas mental untuk ikut menggunakan hak pilihnya lewat koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan, agar para penyandang disabilitas mental yang didaftar dapat menggunakan hak memilihnya pada saat hari pencoblosan.

Selain itu, KPU diminta tidak menggunakan surat keterangan dokter sebagai syarat bagi siapapun pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk penyandang disabilitas mental, berdasarkan alasan-alasan yang telah disebut diatas. Terakhir, KPU agar selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tim sukses para calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik peserta Pemilu 2019, internal KPU, KPUD dan penyelenggara Pemilu lainnya terkait dengan hak politik penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental.

Tags:

Berita Terkait