Wajib Tahu, Ini 9 Hak Pemilik Data Pribadi dalam UU PDP
Terbaru

Wajib Tahu, Ini 9 Hak Pemilik Data Pribadi dalam UU PDP

UU PDP mengatur sejumlah hak pemilik data pribadi, mulai dari hak mendapat kejelasan, ganti rugi, dan lainnya. Berikut ulasannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hak pemilik data pribadi. Foto: pexels.com
Ilustrasi hak pemilik data pribadi. Foto: pexels.com

Sebagai upaya memberikan perlindungan data pribadi dan menjamin hak dasar warga negara terkait data pribadi, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam UU PDP tersebut, diatur sejumlah ketentuan. Salah satunya pembahasannya adalah seputar hak pemilik data pribadi.

Adapun hak-hak pemilik data pribadi atau Subjek Data Pribadi sebagaimana termuat dalam UU PDP adalah sebagai berikut.

Baca juga:

  1. Hak mendapat kejelasan atas penggunaan data pribadi

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi (Pasal 5 UU PDP).

  1. Hak mengubah data pribadinya menjadi akurat

Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi (Pasal 6 UU PDP).

  1. Hak akses dan salinan data pribadi

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 UU PDP). Adapun hak untuk memperoleh salinan ini dilakukan secara gratis, kecuali untuk kondisi tertentu yang memang membutuhkan biaya.

  1. Hak menghapus datanya

Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 UU PDP).

Tags:

Berita Terkait